Tips Berinvestasi Reksadana Syariah

Tips Berinvestasi Reksadana Syariah

Sebelum kita pelajari tips berinvestasi di reksadana syariah, mari kita pelajari dahulu tantang cara memilih investasi Syariah yang tepat agar kita mendapatkan hasil yang terbaik.

Memilih Investasi Syariah yang Tepat
Investasi yang berbasis prinsip syariah itu pada dasarnya harus memenuhi beberapa kriteria: yaitu halal barangnya, halal cara perolehannya, dan juga halal cara penggunaannya. Selain itu, harus juga memenuhi beberapa kriteria lain yaitu tidak boleh mengandung unsur Riba, Gharar, dan Maysir. Apa itu? Coba lihat penjelasan berikut.

1. Riba: memperoleh tambahan dari tukar-menukar barang ribawi dan juga memperoleh tambahan dari pengembalian pinjaman.
2. Gharar: memberikan informasi (tidak lengkap) yang dapat menyesatkan. Ini contohnya seperti membeli ikan hias dalam akuarium, di mana ukuran ikan yang sesungguhnya bisa jadi berbeda karena ada efek air dan kaca.
3. Maysir: mengambil resiko yang berlebihan. Ini contohnya seperti membeli kucing dalam karung. Anda harus membayar untuk sesuatu yang tidak jelas.

Saat ini, sudah banyak tersedia investasi yang mengikuti prinsip dan kaidah syariah. Beberapa di antaranya adalah sukuk ritel, deposito iB, dan juga reksadana syariah. Untuk investor pemula yang ingin berinvestasi untuk jangka menengah (minimal 5 tahun), disarankan membeli reksadana campuran syariah. Dan apabila berinvestasi untuk jangka panjang (minimal 8 tahun), maka sangat disarankan untuk berinvestasi di reksadana saham syariah.

Sebagai ilustrasi, sepanjang tahun 2012, Indeks Harga Saham Gabungan mencatat hasil 12,94 persen selama setahun. Untuk periode yang sama, beberapa reksadana saham syariah berhasil memberikan return hingga 20 persen. Jadi, untuk investor pemula, menitipkan investasi Anda pada seorang ahli adalah hal yang bijaksana.
 


Tips Berinvestasi Reksadana Syariah

 Berikut adalah tips singkat berinvestasi di reksadana syariah:
1. Tentukan tujuan berinvestasi
2. Hitung kebutuhan investasi reksadana
3. Pilih produk reksadana sesuai dengan rencana investasi
4. Beli reksadana melalui Agen Penjual atau langsung ke MI
5. Monitor investasi reksadana secara berkala.
Pelajari terlebih dahulu produk yang akan anda pilih, jangan ragu untuk meminta bantuan(konsultasi) kepada Agen Penjual atau ke MI.

Silakan baca: Cara Memilih&Membeli Reksadana Yang Tepat
Alasan, Keuntungan dan Resiko Investasi Reksa Dana Syariah

Alasan, Keuntungan dan Resiko Investasi Reksa Dana Syariah

Alasan, Keuntungan dan Resiko Investasi Reksa Dana Syariah

Perkembangan Reksa Dana (RD) Syariah
Pada reksadana syariah (RD Syariah), pemilihan instrument investasi harus berdasarkan DES (Daftar Efek Syariah) yang diterbitkan oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia) yang bekerjasama dengan BAPEPAM-LK. DES dikeluarkan setahun 2 kali dalam periode akhir Mei dan November. Per 31 Mei 2011, saat ini baru terdapat 11 SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), Sukuk/Obligasi Syariah (OS) = 30 seri, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana Syariah 49 unit (baru 7,75 persen dari seluruh reksa dana yang ada), yang terdiri dari:
• Reksa dana Saham Syariah 10 unit;
• Reksa dana Campuran Syariah 15 unit;
• Reksa dana Pendapatan tetap Syariah 8 unit;
• Reksa dana Indeks Syariah 1 unit;
• Reksa dana Terproteksi Syariah 3 unit.

Dengan total NAB RD Syariah Rp 5,775 Triliun (3,68 persen dari seluruh NAB Reksadana) dengan komposisi:
• RD syariah campuran Rp 1,076 T;
• RD Syariah Indeks Rp 205,49 M;
• RD Syariah Pendapatan Tetap Rp 465,698 M;
• RD Syariah Saham Rp  1,8 T;
• RD Syariah Terproteksi Rp  2,227 T.

Emiten syariah yang tercatat di bursa (listing) 213 emiten, Perusahaan publik syariah 3 emiten, Emiten syariah tidak listing 9 emiten, Total Daftar  Efek Syariah 225 Emiten.



Alasan Investasi Reksa Dana Syariah
Berikut macam-macam alasan orang untuk berinvestasi di Reksa Dana syariah: ingin berinvestasi di pasar modal tapi waktu terbatas, ingin berinvestasi tapi pengetahuannya masih belum memadai, sementara kebutuhan investasi tidak boleh ditunda-tunda, kurang akses atas informasi yang tersedia dipasar modal, ingin mempunyai return yang optimal atau bahkan mengalahkan return pasar namun dana yang terbatas, ingin diversifikasi investasi, ingin memenuhi kebutuhan jangka pendek, menengah atau panjang dan kesemuanya itu untuk mencapai kebebasan financial secara syariah, ingin berinvestasi tapi sesuai dengan tuntunan agama, alasan lainnya karena syariah memberikan tingkat stabilitas yang tinggi, dll.

Keuntungan Investasi Reksa Dana Syariah
Berikut beberapa keuntungan jika berinvestasi pada reksa dana syariah antara lain:

- Kemudahan berinvestasi Banyak perusahaan manajer investasi/Asset Management dengan minimum pembelian Rp 100.000 - Rp 250.000 anda sudah bisa berinvestasi di Reksa Dana. Saat ini produk reksa dana syariah sudah tersedia sebesar 49 reksadana.

-Dikelola oleh manajemen professional dan ahli di bidangnya
Tidak sembarang orang dan perusahaan boleh mengelola reksa dana. Untuk perorangan harus mempunyai ijin sertifikasi Wakil Manajer investasi. Untuk perusahaan harus mempunyai ijin Manajer Investasi, memenuhi syarat permodalan untuk mendirikan perusahaan manajer investasi, menjalani fit & proper test oleh BAPEPAM&LK untuk manajemen perusahaan dan secara berkala juga diaudit oleh BAPEPAM&LK; mempunyai SDM yang handal untuk mendukung setiap unit kerja di perusahaan manajer Investasi, dan tentunya SDM tersebut harus mengerti tentang syariah dan pengelolaan investasi secara syariah.

-Diversifikasi Investasi
Untuk menghasilkan return yang optimal maka kita harus mendiversifikasikan portfolio investasi kita dengan cara membeli beberapa saham di sektor yang berbeda, membeli obligasi dan menaruhnya juga dipasar uang dengan tingkat return yang optimal. Pola diversifikasi semacam itu mensyaratkan nilai portfolio investasi yang tinggi.

Lalu bagaimana dengan kita yang memiliki dana terbatas? Reksa Dana adalah solusinya. Karena hakikatnya Reksa Dana adalah dana yang dihimpun dari orang-orang yang menginginkan investasi maka menghasilkan dana kelolaan yang besar. Dan hasil dari investasi yang optimal tersebut lalu dibagikan kepada investor sesuai dengan porsi investasinya tentu saja setelah dipotong oleh biaya-biaya yang telah disyaratkan oleh Manajer Investasi. Biaya-biaya ini pun tak besar karena untuk biaya pun tanggung renteng sesuai dengan porsi investasinya dan meniadakan biaya yang tak perlu lainnya jika investasi tersebut dilakukan seorang diri oleh investor. Ini salah satu sebabnya kinerja Reksa Dana lebih optimal dibanding jika investor harus berinvestasi sendiri.

- Likuiditas yang tinggi
Apabila investor ingin menarik investasinya dikarenakan membutuhkan dana untuk keperluan yang lain ataupun ingin melakukan realisasi keuntungan maka bisa dicairkan atau ditarik kapan saja.

- Biaya investasi cenderung rendah
Jika investor bertransaksi saham sendiri perhatikan biaya yang dibebankan oleh sekuritas seperti biaya transaksi minimal kisarannya adalah Rp 10.000-Rp 15.000. Namun ada juga yang membebankan keseluruhan biaya transaksi  dan ada yang per saham. Selain itu jika kita menginginkan untuk melakukan transaksi obligasi syariah (Sukuk) maka nilai yang investasi yang ditawarkan minimal Rp 1 miliar kalaupun ada Sukuk Ritel (SUKRI) maka pembelian 1 unit minimal Rp 5 juta. Pertanyaan selanjutnya bagaimana jika anda menginginkan investasi rutin dibawah Rp 5 juta maka anda tidak bisa membeli Sukuk maupun Sukri.

Untuk Deposito jika dana anda dibawah Rp 500 juta maka anda hanya diberikan rate counter yang saat ini ada dikisaran 5,5 persen-6,5 persen belum dipotong PPh final 20 persen. Lalu bagaimana dengan Anda yang mempunyai dana sekitar Rp 100.000-Rp 1.999.900 maka Anda hanya bisa masuk tabungan dan tabungan berjangka dengan bagi hasil 2 persen-3 persen (untuk tabungan) dan 4 persen untuk tabungan berjangka sudah terkunci (lock) sekian tahun (tergantung kebijakan bank) lagi-lagi terpotong PPh final 20 persen.

Bandingkan dengan inflasi yang saat ini ada dikisaran 4,61 persen. Untuk Deposito diatas Rp 500 juta bank bisa memberikan bagi hasil 9 persen gross. Bandingkan jika yang mengelola adalah manajer investasi maka biaya investasinya akan rendah dengan hasil yang optimal.

- Transparansi Informasi
Semua informasi mengenai kinerja investasi harian bisa dipantau di media masa. Setiap bulan nasabah akan diberikan laporan kinerja investasi seperti rekening koran dan kinerja Reksa Dana (Fund Fact Sheet).

- Lebih Aman dan Stabil
Seperti telah dijelaskan diatas, rasio dengan batas 82 persen memberikan jaminan bahwa perusahaan memiliki struktur modal yang sehat dengan perbandingan utang tidak boleh lebih besar dari modal. Pada obligasi/sukuk mempunyai underlying asset yang jelas sehingga resiko default kecil sekali atau bahkan sama sekali tidak ada.  Dengan demikian melalui mekanisme rasio kuantitatif, Reksadana Syariah terselamatkan dari penurunan NAB yang tajam.

 Untuk Obligasi Syariah dengan mekanisme underlying (ada nilai pokok yang dijadikan dasar penerbitan obligasi), investor dengan sendirinya merasa yakin bahwa obligasi syariah relatif aman sehingga banyak diinginkan oleh investor baik yang mengharuskan portfolio investasinya di syariah maupun tidak (konvensional). Umumnya yang memegang obligasi syariah adalah institusi syariah dan mereka pada umumnya memegang sampai tanggal jatuh tempo (hold to maturity) sehingga gejolak harganya (volatilitas) nya relatif stabil.

- Terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Fungsi dari DPS adalah mengawasi dan memberikan pengarahan agar pengelolaan Reksa Dana sesuai dengan prinsip syariah yaitu jujur, berkeadilan dan bermanfaat bagi sesama.

- Membantu perekonomian bangsa
Pada penerbitan SUKRI, negara bisa memanfaatkannya sehingga biaya pemerintah jadi lebih kecil, sedang pada perusahaan biasanya hasil penjualan sukuk dipakai untuk modal kerja perusahaan.

Resiko Investasi Reksa Dana Syariah
Seperti pada reksadana konvensional, investasi pada reksadana syariah pun mempunyai resiko, antara lain:
- Risiko penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB)
- Risiko Likuiditas jika terjadi pencairan dalam jumlah yang besar secara bersamaan
- Risiko perubahan ekonomi dan politik dan peraturan perpajakan
- Risiko terjadinya wanprestasi
- Risiko Pembubaran

Kesimpulan
Bagi umat muslim landasan akan pentingnya berinvestasi antara lain berdasarkan hadist: ”Allah akan memberikan rahmat kepada seseorang yang berusaha dari yang baik, membelanjakan uang secara sederhana, dan dapat menyisihkan kelebihan untuk menjaga saat dia miskin dan membutuhkannya. [HRMuslim&Ahmad]”

Reksa Dana Syariah Terbatas hanya masyarakat muslim saja?
Tidak, karena pada dasarnya syariah itu bukan ”Keyakinan” melainkan ”System Ekonomi” yaitu dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keadilan dan bermanfaat bagi sesama itu menjadi nilai-nilai dasar kemanusiaan apapun agamanya dan berasal dari suku manapun.

Sumber: Kompas
Statistik Perkembangan Pasar Modal Syariah - Reksa Dana Syariah

Statistik Perkembangan Pasar Modal Syariah - Reksa Dana Syariah

Statistik Perkembangan Pasar Modal Syariah - Reksa Dana Syariah


Reksa Dana Syariah
  • Grafik Perkembangan Reksa Dana Syariah
  • Jumlah dan Nilai Aktiva Bersih (Nab) Reksa Dana Syariah Dan Total Reksa Dana
  • Daftar Reksa Dana Syariah

Bulan Maret 2013 [Download]
Bulan Februari 2013 [Download]
Bulan Januari 2013 [Download]
Bulan Desember 2012 [Download]
Bulan November 2012 [Download]
Bulan Oktober 2012 [Download]
Bulan September 2012 [Download]
Bulan Agustus 2012 [Download]
Bulan Juli 2012 [Download]
Bulan Juni 2012 [Download]
Bulan Mei 2012 [Download]
Bulan April 2012 [Download]
Bulan Maret 2012 [Download]
Bulan Februari 2012 [Download]
Bulan Januari 2012 [Download]
Bulan Desember 2011 [Download]
Bulan November 2011 [Download]
Bulan Oktober 2011 [Download]
Bulan September 2011 [Download]
Bulan Agustus 2011 [Download]
Bulan Juli 2011 [Download]
Bulan Juni 2011 [Download]
Bulan Mei 2011 [Download]
Bulan April 2011 [Download]
Bulan Maret 2011 [Download]
Bulan Februari 2011 [Download]

Semoga Statistik Perkembangan Pasar Modal Syariah bermanfaat untuk kita. :)

Sumber: Bapepam
http://www.bapepam.go.id/syariah/statistik/reksa_dana.html 

Daftar Istilah Pasar Modal Syariah

Daftar Istilah Pasar Modal Syariah

Berikut ini adalah daftar istilah Pasar Modal Syariah. Semoga bisa membantu anda dalam mempelajari istilah yang anda temukan dalam Pasar Modal Syariah. Termasuk dalam reksadana syariah.

  • Akad : Perjanjian atau kontrak yang merupakan pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyari’atkan dan berpengaruh terhadap obyeknya
  • Al-Ijarah : Perjanjian (akad) dimana pihak yang memiliki barang atau jasa (pemberi sewa atau pemberi jasa) berjanji kepada penyewa atau pengguna jasa untuk menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas suatu barang dan atau memberikan jasa yang dimiliki pemberi sewa atau pemberi jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa atau upah (ujrah), tanpa diikuti dengan beralihnya hak atas pemilikan barang yang menjadi obyek ijarah
  • Al-Qard : Sebuah kontrak pinjaman antara dua pihak atas dasar kesejahteraan sosial atau untuk memenuhi kebutuhan keuangan jangka pendek dari peminjam. Jumlah pembayaran harus setara dengan jumlah yang dipinjam. Namun demikian sah untuk peminjam membayar lebih dari jumlah yang dipinjam selama tidak dinyatakan atau disepakati pada saat kontrak.
  • Amanah : Kepercayaan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk melakukan sesuatu.
  • Ashil : Disebut juga Makful’anhu, salah satu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau pihak, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain.
  • Asuransi Syariah : Usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah pihak/orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah
  • Badan Arbitrase Syariah : Badan yang dipilih oleh para pihak yang melakukan akad untuk menyelesaikan suatu permasalahan berdasarkan prinsip syariah.
  • Bai’ Al-dain : Sebuah transaksi yang melibatkan penjualan dan pembelian surat berharga atau sertifikat hutang yang sesuai dengan Syariah. Efek atau sertifikat hutang yang diterbitkan oleh debitur kepada kreditur sebagai bukti hutang.
  • Bank Kustodian : Bank yang kegiatan usahanya memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
  • Bathil : Salah, batal; cara yang tidak dibenarkan oleh syariah Islam
  • Capital Gain : Keuntungan yang diperoleh dari jual beli surat berharga
  • Dana Sosial : Dana yang disimpan lembaga keuangan syariah untuk keperluan sosial. Sumber dana dapat berasal dari zakat, infaq dan sadaqah, atau dari pendapatan non halal
  • Dividen : Bagian laba bersih yang diberikan oleh perusahaan kepada pemegang sahamnya
  • Efek : Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan investasi kolektif (reksadana), kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek
  • Efek Syariah : Efek yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal
  • Emiten : Pihak yang melakukan penawaran umum
  • Fatwa : Ketetapan hukum Islam
  • Fee : Persentase atau jumlah tertentu yang diberikan atas suatu penyerahan jasa
  • Gharar : Ketidakjelasan yang menimbulkan perselisihan
  • Hari Bursa : Hari kerja normal saat transaksi bursa dilaksanakan, mulai hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus.
  • Hawalah : Akad pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya
  • Hibah : Hadiah atau pemberian yang diberikan kepada seseorang
  • Ikhtiyath : Kehati-hatian
  • Ijab : Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang menunjukkan kehendaknya untuk melakukan akad
  • Ijma : Ketetapan hukum Islam yang disepakati oleh semua ulama pada suatu masa
  • Insider Trading : Transaksi jual beli efek di bursa berdasarkan keputusan/informasi signifikan dari orang dalam perusahaan atau pihak lainnya yang mempunyai keterkaitan transaksi yang erat dengan perusahaan yang bersangkutan
  • Istishna’ : Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni) dan penjual (pembuat, shani’)
  • Jahalah : Ketidakjelasan
  • Jaminan : Harta berwujud atau surat berharga yang diberikan kepada pihak yang memberikan dana atas suatu kontrak keuangan, misalnya kontrak peminjaman uang
  • Jualah : kontrak yang menjanjikan hadiah untuk tindakan tertentu atau prestasi yang dicapai
  • Jumhur Ulama : Mayoritas ulama
  • Kafalah : Perjanjian (akad) dimana Pihak penjamin (kafiil/guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada pihak yang dijamin (makfuul’anhu/debitur) untuk memenuhi kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuul lahu/kreditur)
  • Kafil : Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain dalam akad wakalah
  • Kaidah Fiqh : Adagium hukum Islam
  • Lelang : atau muzayadah, yaitu menawarkan suatu barang untuk dijual dengan cara yang dapat menaikkan harga untuk memperoleh harga terbaik/tertinggi sedangkan akadnya dilakukan pada salah satu harga yang muncul
  • Musta’jir : Penyewa (Lessee), pihak yang mengambil manfaat dari penggunaan asset dalam akad ijarah
  • Mu’jir : Pemberi sewa (Lessor), pemilik asset dalam akad ijarah
  • Maisir : Setiap kegiatan yang melibatkan perjudian dimana pihak yang memenangkan perjudian akan mengambil taruhannya dan pihak yang kalah akan kehilangan taruhannya.
  • Makful ‘Anhu : Pihak yang dijamin dalam akad kafalah
  • Makful Bihi : Kewajiban seseorang atau pihak yang kemudian mendapat jaminan dari pihak lain dalam akad kafalah
  • Makful Lahu : Pihak yang meminta jaminan
  • Manajer Investasi : Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pension, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Mu’allaq : Bergantung
  • Mu’amalah Syar’iyyah : Hubungan sosial, termasuk kegiatan bisnis yang sejalan atau didasarkan pada prinsip-prinsip syariah
  • Mudharabah : Perjanjian (akad) dimana pihak yang menyediakan dana (shahib al-mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib) berjanji mengelola modal tersebut
  • Mudharat : Bahaya, kerugian
  • Mudharib : Pengelola Dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab Syafi’I disebut ‘amil
  • Muqaradhah : Istilah lain untuk akad mudharabah
  • Murabahah : Menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya denga harga yang lebih tinggi sebagai laba
  • Mustashni’ : Orang/pihak yang melakukan pembelian dalam akad istishna
  • Musyarakah : Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memeberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko (kerugian) akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan
  • Najsy : Penawaran palsu; yakni penawaran atas suatu barang yang dilakukan bukan Karena motif membeli, tetapi hanya bermotifkan agar pihak lain berani memberi dengan harga tinggi
  • Nilai Aktiva Bersih : Jumlah kekayaan reksadana setelah dikurangi seluruh kewajiban
  • Nisbah : Rasio perbandingan pembagian keuntungan antara para pihak dalam akad bagi hasil
  • Over The Counter : Penyerahan transaksi pembelian dan penjualan efek yang dilakukan di luar bursa
  • Pemindahbukuan : Proses transaksi dalam bank dengan mengkredit (menambah) suatu rekening dengan mendebit (mengurangi) rekening lainnya
  • Penawaran Umum : Kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh Undang-undang Pasar Modal dan peraturan lainnya
  • Pendapatan Non Halal : Pendapatan yang diterima dari suatu sumber kegiatan atau transaksi yang tidak sesuai dengan syariah Islam
  • Portofolio Efek : Kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam Reksadana
  • Profit Sharing : Prinsip bagi untung hasil usaha di antara para pihak dalam suatu bentuk kerja sama yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal dan biaya pengelolaan dana
  • Prospektus : Setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek
  • Qabul : Pernyataan penerimaan terhadap suatu akad, sebagai jawaban terhadap ijab
  • Qiradh : Istilah lain untuk akad mudharabah
  • Qiyas : Analogi atau pemisalan. Dalam mazhab Syafi, qiyas menempati urutan keempat dalam sumber hukum Islam sesudah ALquran, hadist dan Ijma
  • Reksa Dana : Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi
  • Ribawi : Sebuah peningkatan, dalam transaksi pinjaman atau dalam pertukaran komoditi, masih harus dibayar kepada pemilik (pemberi pinjaman) tanpa memberikan nilai balas jasa yang setara dalam pembayaran kepada pihak lain.
  • Rights : Hak untuk memesan efek terlebih dahulu yang diberikan kepada pemegang saham untuk melakukan pembelian terlebih dahulu dalam suatu penawaran dengan ketentuan tertentu
  • Risywah : Suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, membenarkan yang bathil dan menjadikan yang bathil sebagai sesuatu yang benar
  • Rukun : Komponen esensial yang membentuk suatu perbuatan hokum, dan ketiadaannya membatalkan perbuatan hokum tersebut
  • Shahib Al-mal : Pemilik pemodal; istilah lainnya adalah malik, dan rabb al-mal
  • Shani : Pembuat, penjual; yakni pihak yang menerima pesanan pembuatan barang dalam akad istishna’
  • Short Selling : Tindakan spekulasi dengan menjual saham yang tidak dimiliki terlebih dahulu dengan harapan terjadinya penurunan harga saham sehingga dapat melakukan pembelian untuk menutupi penjualan tersebut dan memperoleh keuntungan
  • Syarat : Hal yang menyebabkan suatu perbuatan hokum sah dilakukan, dan berada diluar perbuatan hukum tersebut
  • Ta’alluq : Keterkaitan. Sebuah akad tidak boleh terkait dengan akad yang lain
  • Tabarru’ : Semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial
  • Tafriq Al-halal Min Al-haram : Pemisahan hal-hal yang halal dari yang haram. Apabila dalam suatu akad terdapat sesuatu yang haram dan dapat dipisahkan dari yang halal, maka pihak yang melakukan akad wajib memisahkan keduanya, yaitu dengan mengambil yang halal dan membuang yang haram.
  • Tijarah : Semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial
  • Ujrah : Imbalan
  • Unit Penyertaan : Satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif
  • Wa’d : Janji yang disampaikan salah satu pihak untuk melaksanakan suatu transaksi
  • Wadi’ah : Titipan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk dijaga dan dikembalikan ketika diminta kembali.
  • Wakalah : Akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan
  • Wakalah Bil Ujrah : Akad wakalah dengan memberikan fee atau imbalan kepada wakil
  • Wali Amanat : Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang
  • Zhulm : Kedzaliman, yaitu suatu perbuatan yang merugikan, mengambil atau menghalangi hak orang lain yang tidak dibenarkan secara syariah, sehingga dapat dianggap sebagai salah satu bentuk penganiayaan.

Sumber: Bapepam
http://www.bapepam.go.id/syariah/edukasi/daftar_istilah.html 


Mengenal Reksadana Syariah Lebih Dalam

Mengenal Reksadana Syariah Lebih Dalam

 Mengenal Reksadana Syariah lebih mendalam, pengertian dan perbedaan dengan reksadana konvensional.
Solusi bagi anda yang ingin berinvestasi reksadana syariah. Pelajari dan pahami dahulu sebelum memulai investasi Reksadana Syariah. :)


 Pengertian Reksadana Syariah
Reksa Dana Syari'ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.

Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional

Deskripsi
Reksa Dana Syariah
Reksa Dana konvensional
Pengelolaan Dikelola sesuai prinsip syariah Dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah
Investasi Investasi hanya pada Efek Syariah yang diperbolehkan Investasi pada seluruh Efek yang diperbolehkan
Mekanisme Pembersihan Harta Terdapat mekanisme pembersihan harta Non-Halal (Cleansing) Tidak menggunakan konsep pembersihan harta
Tenaga Pengelola Profesional Wajib dikelola oleh profesional yang mengerti kegiatan yang
dilarang berdasarkan prinsip syariah - memiliki Dewan Pengawas Syariah
(DPS)
Tidak perlu profesional yang mengerti kegiatan yang dilarang
berdasarkan prinsip syariah dan tidak perlu memiliki Dewan Pengawas
Syariah (DPS)

BAB I 
 KETENTUAN UMUM 
 Pasal 1 

1. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.

2. Portofolio Efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam Reksa Dana.

3. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.

4. Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan Efek untuk ditawarkan kepada publik.

5. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

6. Reksa Dana Syari'ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.

7. Mudharabah/qiradadalah suatu akad atau sistem di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib al-mal sepanjang tidak ada kelalaian dari mudharib.

8. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek.

9. Bank Kustodian adalah pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

BAB II
MEKANISME KEGIATAN REKSA DANA SYARI'AH
Pasal 2 

1. Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syari'ah terdiri atas:
 a. antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan
 b. antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
2. Karakteristik sistem mudarabah adalah:
a. Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
b. Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
c. Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian  atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).

BAB III
HUBUNGAN, HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal 3

Hubungan dan Hak Pemodal
1. Akad antara Pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan secara wakalah.
2. Dengan akad  wakalah  sebagaimana dimaksud ayat 1, pemodal memberikan mandat
kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
3. Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasidalam Reksa Dana Syari'ah.
4. Pemodal menanggung risiko yang berkaitan dalam Reksa Dana Syari'ah.
5. Pemodal berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali penyertaannya dalam Reksa Dana Syari'ah melalui Manajer Investasi.
6. Pemodal berhak atas bagi hasil investasi sampai saat ditariknya kembali penyertaan tersebut.
7. Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh Bank Kustodian.
8. Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah.

Pasal 4

Hak dan Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian
1. Manajer Investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal,
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
2. Bank Kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga, dan mengawasi dana Pemodal dan menghitung Nilai Aktiva Bersih per-Unit Penyertaan dalam Reksa Dana Syari’ah untuk
setiap hari bursa.
3. Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan danakolektif tersebut, Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syari'ah.
4. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan amanat dari Pemodal sesuai dengan mandat yang diberikan atau Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dianggap lalai (gross negligence/tafrith), maka Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.

Pasal 5
Tugas dan Kewajiban Manajer Investasi 
Manajer Investasi berkewajiban untuk:
a. Mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam kontrak dan Prospektus;
b. Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja
berikutnya;
c. Melakukan pengembalian dana Unit Penyertaan; dan
d. Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan Reksa Dana sebagaimana ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

Pasal 6

Tugas dan Kewajiban Bank Kustodian
Bank Kustodian berkewajiban untuk:
a. Memberikan pelayanan Penitipan Kolektif sehubungan dengan kekayaan Reksa Dana;
b. Menghitung nilai aktiva bersih dari Unit Penyertaan setiap hari bursa;
c. Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan Reksa Dana atas perintah Manajer Investasi;
d. Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah
Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat, dan indentitas lainnya dari para pemodal;
e. Mengurus penerbitan dan penebusan dari Unit Penyertaan sesuai dengan kontrak;
f. Memastikan bahwa Unit Penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon
pemodal.

BAB IV
PEMILIHAN DAN PELAKSANAAN INVESTASI
Pasal 7

Jenis dan Instrumen Investasi
1. Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syari'ah Islam.
2. Instrumen keuangan yang dimaksud ayat 1 meliputi:
a. Instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha;
b. Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah;
c. Surat hutang jangka panjang yang sesuai dengan prinsip Syari’ah;

Pasal 8

Jenis Usaha Emiten
1. Investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (Emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Syari'ah Islam.
2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Syari'ah Islam, antara lain, adalah:
a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi
konvensional;
c. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;
d. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun
jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

Pasal 9
Jenis Transaksi yang Dilarang
1. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian (prudential management/ihtiyath), serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar.
2. Tindakan yang dimaksud ayat 1 meliputi:
a.  Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
b.  Bai al-Ma’dum  yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling);
c.  Insider trading yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang;
d. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat(nisbah) hutangnya lebih dominan dari modalnya.

Pasal 10
Kondisi Emiten yang Tidak Layak
Suatu Emiten tidak layak diinvestasikan oleh Reksa Dana Syariah:
a. apabila struktur hutang terhadap modal sangat bergantung kepada pembiayaan dari hutang yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba;
b. apabila suatu emiten memiliki nisbah hutang terhadap modal lebih dari82% (hutang 45%, modal 55 %);
c. apabila manajemen suatu perusahaan diketahui telah bertindak melanggar prinsip usaha yang Islami.

BAB V
PENENTUAN DAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Pasal 11

1. Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam Reksa Dana Syari'ah akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal.
2. Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal, sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).
3. Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari'ah adalah:
a. Dari saham dapat berupa:
Dividen  yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
Capital gain  yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual-beli saham di pasar modal.
b. Dari Obligasi yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa:
- Bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.
c. Dari Surat Berharga Pasar Uang yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa:
- Bagi hasil yang diterima dari issuer.
d. Dari Deposito dapat berupa:
- Bagi hasil yang diterima dari bank-bank Syari'ah.
4. Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana  Syari'ah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syari'ah Nasional.
5. Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non halal  akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syari'ah Nasional serta dilaporkan secara transparan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini akan diatur  kemudian oleh Dewan Syari'ah Nasional.
2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadiperselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Dasar&sumber:

DSN-MUI sebagai dewan yang dibentuk oleh MUI mempunyai tugas dan wewenang antara lain mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan dan produk dan jasa keuangan.

Fatwa Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001
Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah

nb:
Reksa Dana Syariah Terbatas hanya masyarakat muslim saja?
Tidak, karena pada dasarnya syariah itu bukan ”Keyakinan” melainkan ”System Ekonomi” yaitu dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keadilan dan bermanfaat bagi sesama itu menjadi nilai-nilai dasar kemanusiaan apapun agamanya dan berasal dari suku manapun.
Bagaimana Mencairkan Reksadana?

Bagaimana Mencairkan Reksadana?

Bagaimana Cara Mencairkan/Menjual Reksadana?



Sudah merasa cukup puas dengan hasil investasi reksadana Anda? Atau, tiba-tiba Anda butuh dana ekstra? Atau, justru Anda merasa tidak puas dengan imbal hasil produk reksadana pilihan Anda? Mungkin, kini, saatnya Anda menjual atau mencairkan kembali unit penyertaan Anda untuk merealisasikan keuntungan investasi Anda atawa mencegah kerugian lebih lanjut. Caranya juga segampang membelinya, kok.

Biasanya, saat Anda membeli unit penyertaan reksadana, si agen penjual atau manajer investasi sudah langsung memberi Anda formulir penjualan. Tujuannya, bila sewaktu-waktu ingin menjual kembali unit penyertaan reksadana, Anda tinggal mengisi dan mengirimkannya via mesin faksimili. Dus, Anda tidak perlu repot lagi datang ke gerai agen penjual atawa manajer investasi.

Bila belum mempunyai formulir itu, Anda bisa meminta si agen atau manajer investasi untuk mengirimkannya. Tapi, bila sedang senggang, tak ada salahnya Anda langsung mendatangi gerai mereka. Sekalian mengisi dan menyerahkannya kembali. Dus, permohonan Anda akan langsung tercatat pada hari yang sama.

Waktu masuknya formulir itu penting, lo. Sebab, itu bisa menentukan total hasil investasi Anda. Bila formulir permohonan itu tercatat masuk ke meja manajer investasi sebelum pukul 12.00, Anda akan memperoleh harga per unit penyertaan pada penutupan perdagangan hari yang sama. Tapi, bila data itu masuk setelah pukul 12.00, Anda akan memperoleh harga per unit penyertaan pada penutupan perdagangan pada hari bursa berikutnya.

Nah, untuk mengetahui berapa besar kira-kira hasil investasi Anda selama ini, Anda bisa melihat harga per unit penyertaan (nilai aktiva bersih per unit penyertaan) di surat kabar. Harap diingat, angka yang tercantum tersebut merupakan harga per unit penyertaan pada sehari bursa sebelumnya. Jangan lupa juga untuk menghitung biaya penjualan ketika Anda ingin menjual kembali unit penyertaan reksadana.

Tapi, kebanyakan reksadana membebaskan biaya penjualan setelah dana investasi mengendap dalam periode tertentu; biasanya, setelah mencapai satu tahun. Biar lebih gamblang, mari kita pakai ilustrasi yang sama seperti saat membahas pembelian reksadana beberapa waktu lalu. Singkat cerita, ketika itu Anda menginvestasikan dana sebesar Rp 5 juta. Dengan harga Rp 2.000 per unit penyertaan dan biaya pembelian sebesar 2%, Anda memiliki 2.272,73 unit penyertaan.

Setelah 12 bulan, harganya mencapai Rp 2.500 per unit penyertaan. Anda juga terbebas dari biaya penjualan kembali. Artinya, dana Anda sudah berbiak menjadi Rp 5.681.825. Jadi, selama 12 bulan itu, Anda mendapatkan keuntungan investasi sebesar Rp 681.825 atau sekitar 13,6%.

Ketentuan batas saldo minimal tersebut dibuat lantaran manajer investasi ingin menghindari pengelolaan yang tidak efisien. Pembatasan ini juga membantu agar perkembangan dana si investor bisa sebanding dengan hasilnya.

Seperti halnya pembelian unit penyertaan, dalam pencairan atawa penjualan kembali unit penyertaan reksadana, manajer investasi terkadang menerapkan aturan batas minimal pencairan dana. Biasanya, manajer investasi juga menentukan batas minimal nilai saldo unit penyertaan suatu produk reksadana. Dus, jika batas ini tercapai, manajer investasi berhak secara otomatis mencairkan dana milik Anda.

Bayangkan saja, bila dana si investor kelewat kecil, manajer investasi akan kerepotan dalam mengelola dan membuat pelaporannya. Bisa-bisa biayanya lebih besar ketimbang hasil investasinya. Dus, bukannya bertambah, nilai investasi itu justru bisa tergerus. Di samping itu, manajer investasi juga berhak membatasi jumlah penjualan maksimal setiap harinya. Biasanya, paling pol hingga 20% dari total nilai aktiva bersih (NAB).

Hal seperti itu pernah terjadi ketika terjadi aksi redemption alias pencairan besar-besaran pada medio September 2005 dan masih terasa hingga Januari 2006. Seperti pernah kita bahas sebelumnya, kejadian yang dipicu kenaikan suku bunga ini sempat membuat industri reksadana oleng.

Dengan membatasi maksimal pencairan hingga 20% dari total dana kelolaan per hari, paling tidak, manajer investasi bisa mengambil nafas untuk menyediakan dananya. Plus, mencegah aksi jual aset portofolio secara buru-buru yang bisa membuat harganya jatuh terlalu murah. Berarti pula, ini mencegah atau mengerem jatuhnya nilai aktiva bersih per unit penyertaan.

Lantas, bila skenario terburuk itu terjadi? Andaikata, satu produk reksadana memiliki total dana kelolaan sebesar Rp 1 triliun. Nah, ternyata dalam satu hari terjadi pengajuan permohonan pencairan unit penyertaan reksadana sebesar Rp 500 miliar alias 50% dari total dana kelolaan.

Pada situasi seperti itu, manajer investasi hanya akan memproses pencairan dengan kuota 20% dari total dana kelolaan alias Rp 200 miliar. Caranya, berlaku prinsip first-come-first-served. Artinya, formulir yang masuk duluan akan lebih dulu diproses. Sisanya, baru akan diproses esok harinya sesuai urutan. Begitu seterusnya sampai semua permohonan pencairan diproses.

Harap diingat, Anda tidak bisa menjual kembali unit penyertaan reksadana seperti mencairkan deposito yang dananya langsung bisa Anda terima hari itu juga. Dalam aturan main reksadana yang ditetapkan Bapepam, Anda mesti menunggu paling lambat 7 hari bursa sejak manajer investasi menerima permohonan pencairan. Biasanya, dana tersebut langsung ditransfer ke rekening Anda.

Nah, bila ingin mengalihkan investasi ke produk reksadana lain yang diterbitkan oleh manajer investasi yang sama, lagi-lagi Anda harus mengisi formulir. Plus, Anda akan dikenakan biaya pengalihan. Jangan khawatir, biasanya biaya pengalihan ini lebih kecil nilainya ketimbang biaya penjualan kembali atau biaya pembelian.


Sumber: http://personalfinance.kontan.co.id/main/investasi_pemula 
Memilih Reksadana

Memilih Reksadana

Jangan sembarang membeli reksadana. Anda sudah mengetahui jenis-jenisnya. Anda juga sudah mengetahui jenis-jenis reksadana berikut risiko-risiko investasinya. Kini, Anda juga mesti menentukan, produk reksadana mana yang paling pas dengan profil risiko, horizon investasi, serta kebutuhan dan tujuan investasi Anda. Dengan begitu, reksadana akan menjadi mesin pembiak uang yang efektif untuk Anda.

Dalam reksadana juga sering berlaku prinsip itu. Sebelum mengenal manajer investasi, investor umumnya melihat dulu produk reksadana yang terpampang di koran. Lantas, investor pun memilih yang memberikan tingkat keuntungan paling tinggi.

Boleh saja bertindak seperti itu. Tapi, sebelum mengumpulkan produk reksadana yang tingkat keuntungannya tertinggi, sebaiknya Anda menimbang dan mengukur dulu, seberapa besar risiko yang bisa Anda tanggung. Plus, berapa lama horizon investasi Anda.

Jika Anda tergolong orang yang jantungan dan suka khawatir atau sudah cukup berumur, Anda sebaiknya berinvestasi di reksadana yang memberikan imbal hasil relatif stabil. Jika horizon investasi Anda cukup panjang, Anda bisa memilih reksadana pendapatan tetap. Namun, bila horizon investasi Anda relatif pendek alias kurang dari setahun, reksadana pasar uang bisa jadi pilihan.

Sebaliknya, bila Anda masih muda dan berani ambil risiko, Anda bisa memilih reksadana saham dan reksadana campuran sebagai alternatif. Tapi ingat, untuk berinvestasi di dua jenis reksadana tadi, Anda mesti punya orientasi investasi jangka menengah sampai jangka panjang. Sebab, bila horizon investasi Anda pendek, kedua reksadana ini mungkin belum memberikan hasil yang memuaskan tujuan investasi Anda.

Tujuan investasi juga akan sangat menentukan jenis produk reksadana yang Anda pilih. Dalam berinvestasi, tentu Anda mempunyai bayangan berapa tingkat imbal hasil yang Anda inginkan dalam kurun waktu tertentu. Semakin besar dan agresif, jenis investasi yang cocok biasanya mengandung risiko yang tinggi pula. Dalam hal ini, mungkin Anda akan memilih reksadana saham.

Sementara, jika tujuan investasi Anda mendapatkan imbal hasil investasi yang tidak kelewat besar asalkan tidak terlalu fluktuatif, reksadana pendapatan tetap bisa jadi pilihan. Anda sebaiknya juga tak sekedar melihat kinerjanya sebuah produk reksadana pada saat ini.

Demi amannya, sebaiknya Anda menengok ke belakang. Artinya, melihat kinerja historisnya. Produk reksadana yang baik umumnya memiliki kinerja yang relatif tidak terlalu fluktuatif. Artinya bila dicermati lewat grafik, grafiknya akan bergerak naik kendati tidak mencolok.

Perlu Anda sadari pula bahwa dalam berinvestasi lewat reksadana, Anda tidak berinvestasi langsung ke suatu perusahaan. Tapi, Anda berinvestasi ke sejumlah portofolio efek. Dus, hasil yang Anda peroleh merupakan gabungan atau agregat dari seluruh portofolio itu. Karena itu, sangat penting untuk mengetahui apa saja portofolio reksadana itu sebelum memutuskan membelinya.

Tentu, Anda tidak bisa mengetahui seluruh portofolio efek secara rinci. Tapi, setidaknya Anda bisa minta diterangkan garis besarnya. Misalnya, untuk reksadana saham, berapa banyak yang ditempatkan di saham unggulan atau lapis dua.

Sumber: http://personalfinance.kontan.co.id/main/investasi_pemula