Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
 Ini Sanksi Dari OJK Untuk Bank Tak Patuh Aturan Suku Bunga Maksimum

Ini Sanksi Dari OJK Untuk Bank Tak Patuh Aturan Suku Bunga Maksimum

Ini Sanksi Dari OJK Untuk Bank Tak Patuh Aturan Suku Bunga Maksimum

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melayangkan sanksi bagi perbankan nakal yang tidak menerapkan pemberian maksimum suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK). Sanksinya mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubulon mengatakan, pihaknya telah menyiapkan aturan main bagi para perbankan yang tidak patuh terhadap pendekatan pengawasan ini. Meskipun sifatnya bukan peraturan, namun pemberlakukan batas atas suku bunga DPK wajib diterapkan.

"Kalau bank tidak patuh, aturan mainnya kami sudah punya. Seperti teguran dan lainnya. Jadi ada standarnya," ucap dia kepada wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Sebelumnya, OJK menetapkan pemberian maksimum suku bunga DPK :

1. Memberikan suku bunga simpanan maksiumum sebesar suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang saat ini sebesar 7,75 persen. Ini untuk nominal simpanan sampai dengan Rp 2 miliar dan telah memperhitungkan seluruh insentif yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana.
2. Untuk BUKU 4 maksimum suku bunga 200 basis poin (bps) di atas BI Rate atau saat ini maksimum sebesar 9,50 persen termasuk seluruh insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana. Nilai simpanan di atas Rp 2 miliar.
3. Untuk Buku 3 maksimum suku bunga 225 basis poin di atas BI Rate atau maksimum 9,75 persen termasuk seluruh insentif kepada nasabah penyimpan dana dan berlaku. Nilai simpanan di atas Rp 2 miliar

Nelson melanjutkan, OJK sudah berdiskusi mengenai pendekatan ini dengan seluruh stakeholder, seperti akademisi, ekonomi, hingga perbankan dan deposan yang bermain di industri perbankan.

"Pendekatan ini bisa ditinjau lagi dengan memperhatikan kondisi ekonomi Indonesia, termasuk pergerakan BI rate. Kalo BI Rate turun, bisa jadi pemberian maksimum suku bunga turun," jelasnya.

Kepala Departemen Pengembangan, Pengawasan, dan Manajemen Krisis OJK Boedi Armanto, mengaku siap melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut.

"Awalnya kami tegur, tapi kalau tetap membangkang tentu kami bisa cabut izin usahanya," tegas dia.

Untuk menegakkan komitmen pelaksanaan kebijakan ini, maka perbankan harus:

1. Mengupayakan penurunan suku bunga kredit segera setelah pengenaan pemberian maksimum suku bunga DPK tersebut dan melaporkan realisasinya kepada OJK.
2.Memasukkan komitmen penurunan suku bunga kredit dalam Rencana Bisnis Bank Tahun 2015 yang selambat-lambatnya disampaikan pada akhir November 2014 beserta perhitungan dampaknya pada kinerja keuangan.
3. Melakukan ekspansi kredit sesuai target-target rencana bisnis dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber dana serta mengacu pada prinsip kehati-hatian.

Sumber: Liputan6.com
Daftar Produk Syariah Terbaik 2014 Versi "Majalah Investor"

Daftar Produk Syariah Terbaik 2014 Versi "Majalah Investor"

Majalah Investor memberikan Best Syariah Awards 2014 kepada 16 institusi keuangan syariah terbaik, 10 produk keuangan syariah terbaik dan 3 tokoh syariah.

Satu produk syariah memperoleh dua penghargaan. PT Bank BNI Syariah menyabet gelar juara untuk kategori aset di atas Rp 10 triliun. Untuk aset di bawah Rp 10 triliun, PT Bank Mega Syariah mencatat gelar terbaik.

kategori unit usaha syariah (UUS) perbankan
Pada unit usaha syariah (UUS) perbankan, Bank Permata Unit Syariah kembali menempati urutan teratas untuk kategori UUS beraset di atas Rp 5 triliun seperti tahun sebelumnya. Berikutnya UUS Bank DKI terbaik dengan aset Rp 1 triliun – Rp 5 triliun, dan UUS Bank OCBC-NISP dengan aset di bawah Rp 1 triliun.

kategori asuransi jiwa syariah terbaik dan asuransi umum syariah terbaik
Asuransi Takaful Keluarga meraih gelar asuransi jiwa syariah terbaik. Sementara untuk asuransi jiwa cabang syariah yang meraih gelar terbaik adalah AIA Financial Cabang Syariah dan Asuransi Jiwa Central Asia Raya Cabang Syariah.

Asuransi umum cabang syariah yang mendapatkan gelar terbaik adalah Asuransi Sinar Mas Cabang Syariah, Asuransi Astra Cabang Syariah, Asuransi Bintang Cabang Syariah, Asuransi Staco Mandiri Cabang Syariah, dan Asuransi Bringin Sejahtera Makmur Cabang Syariah. Sedangkan reasuransi cabang syariah terbaik diraih oleh Reasuransi International Indonesia Cabang Syariah.

Kategori multifinance syariah dan multifinance unit syariah
Untuk kategori multifinance syariah dimenangkan Amanah Finance, dan Mandala Multifinance Tbk sebagai unit usaha multifinance syariah terbaik.

Kategori obligasi syariah
Produk syariah yang meraih penilaian tertinggi berdasarkan kinerja fundamental dan risk adjusted return adalah obligasi Sukuk Ijarah Bkltj I Summarecon Agung Thp I Tahun 2013 dan Sukuk Mudharabah Bkljt I Adira Finance Thp I Tahun 2013 seri C.

Kategori reksa dana syariah
Untuk produk reksa dana, penghargaan diberikan kepada PNM Amanah Syariah yang dikelola PNM Investment Management, I Hajj Syariah Fund yang dikelola PT Insight Investment Management, MNC Dana Syariah dan MNC Dana Syariah Kombinasi yang dikelola MNC Asset Management, Lautandhana Saham Syariah yang dikelola Lautandhana Investment Management, BNPParibas Pesona Syariah yang dikelola BNP Paribas Investment Partners, Sam Syariah Berimbang yang dikelola PT Samuel Aset Manajemen, dan Schroder Syariah Balanced Fund yang dikelola PT Schroders Investment Management Indonesia.

Secara keseluruhan, ada 27 penghargaan yang diberikan pada institusi dan produk syariah. Satu produk syariah yaitu BNP Paribas Pesona Syariah berhasil menggondol dua penghargaan. BNP Paribas Pesona Syariah memperoleh penghargaan reksa dana saham terbaik untuk periode 3 tahun dan 5 tahun.

Sumber: Majalah Investor, Beritasatu.com
Inilah 17 Sekuritas Bermodal Mini

Inilah 17 Sekuritas Bermodal Mini

Inilah 17 Sekuritas Bermodal Mini

Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengidentifikasi ada 17 anggota bursa (AB) yang memiliki modal mini. Kategori modal ini yang dimaksud adalah perusahaan efek yang modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) di bawah Rp 31 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Samsul Hidayat, Direktur Perdagangan dan Kepatuhan Anggota BEI. Namun, ia enggan menyebut identitas masing-masing sekuritas.

Mengutip data Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dihimpun KONTAN, memang ada 17 AB yang memiliki MKBD di bawah Rp 31 miliar.

Berikut daftar perusahaan efek yang dimaksud:

1. PT Ekokapital Sekuritas (ES) : Rp 25,22 miliar
2. PT Forte Mentari Securities (FO) : Rp 30,75 miliar
3. PT Indomitra Securities (BD) : Rp 30,17 miliar
4. PT Inovasi Utama Sekurindo (IU) : Rp 25,97 miliar
5. PT Intifikasa Securindo (BF) : Rp 25,84 miliar
6. PT Magenta Kapital Indonesia (PI) : Rp 27,69 miliar
7. PT Majapahit Securities Tbk (KC / AKSI) : Rp 28,64 miliar
8. PT Masindo Artha Securities (DM) : Rp 25,12 miliar
9. PT Millenium Danatama Sekuritas (SM) : Rp 28,47 miliar
10. PT NC Securities (LH) : Rp 27,34 miliar
11. Pacific 2000 Securities (IH) : Rp 29,96 miliar
12. Paramitra Alfa Sekuritas (PS) : Rp 27,36 miliar
13. Phintraco Securities (AT) : Rp 29,9 miliar
14. PT Redialindo Mandiri (DU) : Rp 25,38 miliar
15. PT Senni Cahaya (SC) : Rp 28,65 miliar
16. PT Universal Broker Indonesia (TF) : Rp 28,26 miliar
17. PT Waterfront Securities Indonesia (FZ) : Rp 30,9 miliar

Sumber : investasi.kontan.co.id