Reksadana adalah

Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.



Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”

Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:

1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
2. Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
3. Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.

Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.

Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.


Definisi lain tentang Reksadana 

Apa Itu Reksadana?


Pada dasarnya, reksadana adalah bentuk investasi secara kolektif. Berhubung persyaratan investasi awal di instrumen investasi sering berjumlah besar dan pemilihan instrumen pun rumit, maka manajer investasi diberi kesempatan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk mengumpulkan dana dari masyarakat.

Nantinya, dana yang terkumpul akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi (MI). Nah, MI akan menginvestasikannya ke berbagai macam instrumen, deh, seperti saham, deposito, surat utang (obligasi), dan lainnya,


Keterangan:
Nilai Aktiva Bersih

NAB (Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.

Baca Juga: Mengenal Reksadana Syariah Lebih Dalam

0 Response to "Reksadana adalah"

Posting Komentar