Macam-Macam Reksadana

Macam-Macam Reksadana

A. Reksadana menurut Portofolio

Umumnya masyarakat lebih mengenal jenis reksadana ini berdasarkan portofolio yang mengacu pada Peraturan Bapepam-LK Nomor IV.C.3 mengenai Pedoman Pengumuman Harian NAB Reksa Dana Terbuka.

Ada 4 (empat) macam jenis reksadana untuk kategori ini yakni:

1. Reksadana Pasar Uang

Jangan terkecoh dengan namanya. Reksadana pasar uang bukan berarti reksadana yang menempatkan dana investornya pada berbagai mata uang. Yang benar, reksadana pasar uang adalah reksadana yang menempatkan seluruh atau 100% dana kelolaannya pada instrumen pasar uang.

Dengan karakteristik seperti itu, reksadana pasar uang sangat cocok bagi mereka yang terbiasa berinvestasi di deposito, tapi ingin mulai menjajal berinvestasi di reksadana. Produk ini pas juga buat investor yang mementingkan likuiditas dan orientasi investasinya jangka pendek.

Lantaran sifatnya yang seperti itu, tentu saja para investor mesti maklum bila hasil investasinya tak berbeda jauh dari bunga deposito. Soalnya, ya itu tadi, reksadana pasar uang menempatkan menempatkan sebagian dana investor ke deposito.

2. Reksadana Pendapatan Tetap

Jenis reksadana yang kedua adalah reksadana pendapatan tetap atau reksadana obligasi. Sesuai dengan namanya, reksadana ini membiakkan sebagian besar dana investor di dalam instrumen surat utang atau obligasi.

Paling kurang 80% (delapan puluh perseratus) bentuk investasi dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Efek Bersifat Utang

Reksadana merupakan alternatif investasi yang tepat bagi investor yang punya dana terbatas. Masalahnya, berdasarkan instrumen investasinya, ada banyak jenis reksadana di pasar yang memiliki profil imbal hasil maupun risiko berbeda-beda. Biar tidak salah pilih, investor harus mempelajari seluk-beluk berbagai jenis reksadana tersebut.

3. Reksadana Saham

Dari semua jenis reksadana yang telah diperkenalkan pada investor di Indonesia, reksadana saham sanggup memberikan imbal hasil paling tinggi. Tapi, jangan lantas asal tubruk. Dalam investasi selalu berlaku prinsip: hasil investasi yang tinggi sepadan dengan risiko yang tinggi pula. Karena itu, sebelum memutuskan membeli reksadana saham, kenali dan pahami dulu seluk beluknya.

Nah, menurut ketentuan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), penempatan dana pada ekuitas tadi paling tidak mesti mencapai 80% dari total dana kelolaan. Dus, manajer investasi (MI) boleh menempatkan sampai 100% dana kelolaannya pada saham. Tapi, bila penempatannya pada saham kurang dari 80%, namanya bukan lagi reksadana saham.

Intinya, reksadana saham membuka jalan bagi orang yang ingin membeli saham tapi duitnya terbatas. Maklum, untuk berinvestasi langsung ke saham perlu dana yang gede.

4. Reksadana Campuran

Secara definisi, reksadana campuran merupakan reksadana yang menginvestasikan dananya pada efek ekuitas (saham) dan efek utang (obligasi dan deposito) dengan komposisi yang tidak termasuk kategori reksadana pendapatan tetap, reksadana saham, maupun reksadana pasar uang.

Yang paling membedakan reksadana campuran dengan reksadana jenis lain adalah tingkat fleksibilitasnya dalam mengatur alokasi penempatan dana serta pemilihan portofolio. Seperti kita tahu, jenis reksadana lain memiliki batasan spesifik yang tak boleh dilanggar soal pengalokasian dana kelolaannya. Pada reksadana pendapatan tetap, misalnya, alokasi dananya pada obligasi tidak boleh kurang kurang dari 80%.

Gampangnya, ini reksadana gado-gado. Penempatan dananya bisa di saham, surat utang atau obligasi, deposito, dan instrumen investasi lainnya. Komposisinya pun bisa sangat fleksibel.


B. Reksadana Terstruktur

Terdapat beberapa jenis reksadana lainnya diluar empat jenis reksadana konvensional di atas. Mengacu pada dengan Peraturan Bapepam-LK Nomor IV.C.4. jenis reksadana ini disebut sebagai ReksadDana Terstruktur.

Reksadana Terstruktur (Structured Fund) adalah salah satu alat investasi yang memiliki sifat seperti obligasi (pendapatan tetap dan memberikan proteksi pokok investasi) dan saham atau asset lainnya yang memberikan tingkat imbal hasil lebih besar daripada obligasi, tetapi dengan tingkat risiko lebih tinggi.

Karakter dari Reksadana Terstruktur (jatuh tempo, aset, redemption window atau jendela pencairan dana dan perhitungan imbal hasil) sudah ditentukan sewaktu penerbitan dan dibuat sedemikian rupa untuk tidak berubah sepanjang umur investasi.

Investor hanya dapat menempatkan dananya pada masa penawaran dan dapat mencairkan dana pada waktu yang telah ditetapkan, seperti setiap 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan ataupun tidak ada jendela pencairan dana.

Jenis-Jenis Reksadana Terstruktur :

1. Reksadana Terproteksi / Capital Protected Funds (CPF)


Contoh dari Reksadana Terstruktur yang ada di Indonesia dan dijual oleh banyak perusahaan manager investasi sekarang ini adalah Reksadana Terproteksi / Capital Protected Fund (CPF).

Kebanyakan dari Reksadana Terproteksi yang ada di Indonesia telah menggunakan struktur aset yang diturunkan dari obligasi dan saham, sehingga sering disalah-katakan sebagai Reksadana Campuran.

Dalam Reksadana Terproteksi, manajer investasi tidak melakukan banyak transaksi seperti halnya Reksadana Pendapatan Tetap, Saham dan Campuran, mereka hanya melakukan transaksi pada waktu penerbitan, penutupan (jatuh tempo) dan apabila ada pencairan dana dalam waktu yang telah ditentukan.

Reksadana terproteksi memang mempunyai kelebihan dibandingkan dengan reksadana-reksadana lainnya, yakni ia bisa melindungi investasi awal investor. Tapi, ia juga mengandung banyak risiko.

Sesuai dengan namanya, reksadana terproteksi memang memberikan proteksi atau perlindungan kepada investor. Apa yang diproteksi? Yang diproteksi adalah nilai investasi awal yang disetorkan oleh investor. Jadi, pokok investasi awal investor akan tetap 100%. Taruh kata Anda menginvestasikan uang Rp 20 juta; duit itu tidak akan berkurang sampai reksadana itu bisa dicairkan. Inilah yang membuat CPF agak mirip deposito.

Yang menarik, ada pula beberapa produk CPF yang memberikan proteksi tambahan berupa tingkat keuntungan tertentu. Jadi, yang dilindungi bukan cuma investasi awalnya, tapi juga keuntungannya. Sebagai contoh ada reksadana terproteksi yang memberikan proteksi sebesar 108%. Ini artinya selain memperoleh proteksi investasi awal sebesar 100%, investor juga bakal memperoleh keuntungan minimal sebesar 8%.

Perlindungan yang diberikan oleh reksadana terproteksi itu tentu saja bukan datang dari langit. Tapi, jaminan atas keutuhan investasi awal investor itu juga bukan datang dari sebuah institusi penjamin; baik asuransi, bank sentral, atau yang lainnya. Yang memberikan proteksi, tak lain, adalah skim investasi reksadana terproteksi itu sendiri. Maksudnya, manajer investasi akan menyusun portofolio tertentu yang bisa melindungi investasi awal investor.

2. Reksadana dengan Penjaminan / Capital Guaranleed Funds (CGF)

Adalah reksadana dengan proporsi portfolio khusus yang memberikan suatu jaminan sejumlah tertentu dana investor, penjaminan tersebut dilakukan oleh pihak tertentu yang disebut penjamin dan dibayarkan pada waktu yang telah ditentukan. Perbedaan jenis ini yaitu adanya perusahaan penjamin.

Sehingga ketika nilai obligasi turun, perusahaan penjamin tersebut yang akan mengganti dana investor. Bank Indonesia melarang bank untuk memberikan proteksi. Oleh karena itu, di Indonesia penjamin hanya dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi. Umumnya modal awal investor dijamin minimal 100%. Modal ini tidak dapat dicairkan sampai jangka waktu tertentu yang disebut dengan lock period.

3. Reksadana Indeks

Sekilas, reksadana ini memang mirip dengan reksadana saham karena manajer investasi (MI) menginvestasikan dana investor ke dalam instrumen saham. Tapi reksadana ini memiliki beberapa keunikan yang tidak dimiliki reksadana saham.

Berbeda dengan reksadana lainnya, manajer investasi (MI) reksadana indeks mengelola portofolio reksadana indeks secara pasif (passive investment strategy).

Risiko reksadana indeks masih lebih tinggi ketimbang risiko reksadana pendapatan tetap, campuran, maupun reksadana pasar uang. Karena itu, reksadana ini tak cocok untuk semua tipe investor. Investor yang berinvestasi di reksadana ini harus siap menghadapi fluktuasi imbal hasil (return) yang tinggi setiap harinya. Tapi, risiko ini sebanding dengan potensi keuntungannya yang juga tinggi dalam jangka panjang.

C. Exchange Traded Fund (ETF)

Secara sederhana, ETF adalah reksadana yang unit penyertaannya diperjualbelikan di bursa efek; misalnya Bursa Efek Jakarta (BEJ).

Jadi, jenis reksadana yang diperdagangkan di bursa itu bisa jadi reksadana yang sudah lama kita kenal. Bisa reksadana pasar uang, reksadana pendapatan tetap, reksadana saham, reksadana campuran atau reksadana indeks. Bedanya, unit penyertaannya diperdagangkan di bursa.

Untuk bisa diperdagangkan di bursa, produk ETF harus melewati proses layaknya pencatatan perdana saham perusahaan. Manajer investasi pun harus menawarkan prospektusnya. Maka, rincian portofolio yang selama ini menjadi rahasia dapur manajer investasi mestinya menjadi lebih transparan dalam penawaran ETF.

D. Reksadana melalui Asuransi (Unit Link)

Berkembangnya produk asuransi yang memberikan pilihan investasi kepada pemegang polisnya, yang sering disebut unit link, memberikan fenomena baru dalam petumbuhan industri reksadana.

Unit link adalah perpaduan antara proteksi dan investasi. Jika kita perhatikan, banyak produk unit link yang porsi investasinya memanfaatkan baik secara langsung atau tidak langsung produk-produk reksadana.

Sebagai contoh, suatu produk unit link yang menawarkan investasi saham kepada pemegang polis untuk porsi investasinya menggunakan suatu reksadana Saham yang dikelola manajer investasi tertentu. Sementara, unit link lain yang menawarkan investasi obligasi dapat menggunakan reksadana Pendapatan Tetap sebagai sarananya.

Dengan demikian, pemegang polis dapat langsung memonitor kineija investasi yang dipilihnya dalam produk unit link melalui informasi publik yang tersedia untuk kinerja reksadana yang bersangkutan. Perpaduan keduanya ternyata cukup diminati oleh nasabah yang ingin menggabungkan proteksi dan investasi sekaligus.

Sudah banyak perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan manajer investasi untuk menawarkan produk asuransi yang didalamnya juga terkait dengan investasi melalui reksadana.

E. Reksadana Syariah

Bagi Anda yang ingin berinvestasi reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, silakan baca artikel berikut:

Mengenal Reksadana Syariah Lebih Dalam

1 Response to "Macam-Macam Reksadana"

  1. Sesuai dengan namanya, reksadana terproteksi memang memberikan proteksi atawa perlindungan kepada investor. pojokinvestasi.com

    BalasHapus