Daftar Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)

Daftar Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)

Inilah daftar Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)

Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) adalah institusi yang menjual reksa dana seperti Bank atau Perusahaan Sekuritas, sementara perorangan yang menjualnya disebut Wakil Agen Penjual. Wakil agen penjual ini harus memiliki izin khusus untuk menjual reksa dana yang dikenal dengan Wakil Agen Penjual Efek Reksadana (WAPERD).

Daftar Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dan WAPERD

No
Nama Perusahaan
1.     BANK COMMONWEALTH, PT
2.     BANK DANAMON INDONESIA, PT, TBK
3.     BANK INTERNASIONAL INDONESIA, PT, TBK
4.     BANK MANDIRI (PERSERO), PT, TBK
5.     BANK PAN INDONESIA, PT, TBK
6.     BANK SYARIAH MANDIRI, PT
7.     BANK CIMB NIAGA, PT, TBK
8.     BANK CENTRAL ASIA, PT, TBK
9.     BANK DBS INDONESIA, PT
10.     BANK MEGA, PT, TBK
11.     BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), PT, TBK
12.     BANK OCBC NISP, PT, TBK
13.     BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, PT, TBK
14.     BANK PERMATA, PT, TBK
15.     BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), PT, TBK
16.     BANK SINARMAS TBK, PT
17.     BANK UOB INDONESIA, PT
18.     CITIBANK N. A.
19.     PT BANK ANZ INDONESIA
20.     STANDARD CHARTERED BANK
21.     THE HONGKONG AND SHANGHAI BANKING CORPORATION LIMITED

Daftar Wakil Agen Penjual Efek Reksadana (WAPERD) dapat dilihat disini.



Sumber: bapepam.go.id
http://aria.bapepam.go.id/reksadana/data.asp?page=aperd
http://aria.bapepam.go.id/reksadana/data.asp?page=waperd
Produk Reksadana - Bank Syariah Mandiri

Produk Reksadana - Bank Syariah Mandiri

Profil Perusahaan PT Bank Syariah Mandiri

Profil Perusahaan

A. Profil:
Nama: PT Bank Syariah Mandiri
Alamat: Wisma Mandiri I, Jl. MH. Thamrin No. 5 Jakarta 10340 – Indonesia
Telepon: (62-21) 2300 509, 3983 9000 (Hunting)
Faksimili: (62-21) 3983 2989
Situs Web: www.syariahmandiri.co.id
Tanggal Berdiri: 25 Oktober 1999
Tanggal Beroperasi: 1 November 1999
Modal Dasar: Rp2.500.000.000.000,-
Modal Disetor: Rp1.158.243.565.000,-
Kantor Layanan: 796 kantor, yang tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia
Jumlah jaringan ATM BSM: 825 ATM Syariah Mandiri, ATM Mandiri 10,361, ATM Bersama 47,669 unit (include ATM Mandiri dan ATM BSM), ATM Prima 50,316 unit, EDC BCA 196,870 unit, ATM BCA 10,596 dan Malaysia Electronic Payment System (MEPS) 7,435 unit.
Jumlah Karyawan: 16.554 orang (Per Mei 2013)

B. Kepemilikan Saham
1. PT Bank Mandiri (Persero)Tbk.: 231.648.712 lembar saham (99,999999%)
2. PT Mandiri Sekuritas: 1 lembar saham (0,000001%).

Bank Syariah Mandiri


Produk Reksa Dana yang Dipasarkan Melalui Bank Syariah Mandiri

Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang dipasarkan melalui Bank Syariah Mandiri adalah Kontrak Investasi Kolektif. Adapun produk Reksa Dana yang ditawarkan melalui Bank Syariah Mandiri adalah sebagai berikut:

A. Reksa Dana Mandiri Investa Syariah Berimbang (MISB)

Produk Reksa Dana Syariah yang dikeluarkan oleh PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI), jenis Reksa Dana Campuran (balanced fund) yaitu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor) untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam portofolio Efek Saham Syariah, Efek Pasar Uang Syariah dan Obligasi Syariah.

Manfaat:

Memberikan alternatif investasi bagi nasabah
Memberikan tingkat pertumbuhan investasi jangka menengah yang menarik melalui investasi pada Efek Saham Syariah, Efek Pasar Uang Syariah dan Obligasi Syariah.

Prospektus
Fund Fact Sheet

Fasilitas/fitur:
Jenis Reksa Dana Campuran (balanced fund)
Investor Perorangan atau perusahaan dan telah memiliki rekening di BSM
Minimal pembelian pertama Investor: Rp1.000.000
Minimal pembelian selanjutnya Investor: Rp500.000
Minimal penjualan kembali Rp1.000.000
Minimal Saldo 500 Unit Penyertaan
Tempat pembelian Cabang Bank yang telah terdaftar di Bapepam dan LK atau Cabang yang telah memiliki WAPERD
Pembelian/Penjualan/Pengalihan:
Biaya pembelian (subscription fee) 1% per transaksi
Biaya penjualan (redemption fee)
  • 1% jika investasi ≤ 1 tahun
  • 0% jika investasi > 1 tahun
Biaya pengalihan (switching fee) – belum bisa diberlakukan sampai adanya informasi lebih lanjut 1% dari nilai transaksi pengalihan
Manajer Investasi PT Mandiri Manajemen Investasi
Bank Kustodian Deutsche Bank AG, Jakarta Branch
Mekanisme Transaksi:
  1. Investor mendatangi Kantor Cabang BSM terdaftar atau yang memiliki WAPERD untuk melaksanakan transaksi pembelian Reksa Dana MISB dengan mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening (jika belum memiliki rekening di BSM), formulir aplikasi pembukaan rekening Reksa Dana (jika baru pertama kali membuka rekening Reksa Dana MISB) dan formulir aplikasi pembelian Reksa Dana serta Kuesioner Profil Risiko
  2. Bank memproses permohonan dan mengirimkan laporan pembelian Reksa Dana MISB kepada Manajer Investasi
  3. Manajer Investasi meneruskan laporan pembelian total MISB ke Bank Kustodian.
B. Reksa Dana Mandiri Investa Atraktif Syariah (MITRA Syariah)
Produk Reksa Dana Syariah yang dikeluarkan oleh PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI), jenis Reksa Dana Saham (equity fund) yaitu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor) untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi minimal 80% dalam portofolio Efek Saham Syariah.
Manfaat:
  1. Memberikan alternatif investasi bagi nasabah
  2. Memberikan tingkat pertumbuhan investasi jangka panjang yang menarik melalui investasi pada efek syariah bersifat ekuitas.
Prospektus
Fund Fact Sheet
Fasilitas/fitur:
Jenis Reksa Dana Saham (equity fund)
Investor Perorangan atau perusahaan dan telah memiliki rekening di BSM
Minimal pembelian pertama Investor: Rp1.000.000
Minimal pembelian selanjutnya Investor: Rp500.000
Minimal penjualan kembali Rp50.000
Minimal Saldo Rp50.000
Tempat pembelian Cabang Bank yang telah terdaftar di Bapepam dan LK atau Cabang yang telah memiliki WAPERD
Pembelian/Penjualan/Pengalihan:
Biaya pembelian (subscription fee) 1% per transaksi
Biaya penjualan (redemption fee)
  • 1% jika investasi ≤ 1 tahun
  • 0% jika investasi > 1 tahun
Biaya Pengalihan (switching fee) - belum bisa diberlakukan sampai adanya informasi lebih lanjut 1% dari nilai transaksi pengalihan
Manajer Investasi PT Mandiri Manajemen Investasi
Bank Kustodian Deutsche Bank AG, Jakarta Branch
Mekanisme Transaksi:
  1. Investor mendatangi Kantor Cabang BSM terdaftar atau yang memiliki WAPERD untuk melaksanakan transaksi pembelian Reksa Dana MITRA Syariah dengan mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening (jika belum memiliki rekening di BSM), formulir aplikasi pembukaan rekening Reksa Dana (jika baru pertama kali membuka rekening Reksa Dana MITRA Syariah) dan formulir aplikasi pembelian Reksa Dana serta Kuesioner Profil Risiko
  2. Bank memproses permohonan dan mengirimkan laporan pembelian Reksa Dana MITRA Syariah kepada Manajer Investasi
  3. Manajer Investasi meneruskan laporan pembelian total MITRA Syariah ke Bank Kustodian.
C. Reksa Dana Syariah BNP Paribas Pesona Amanah (BNPP PA)
Produk Reksa Dana Syariah yang dikeluarkan oleh PT BNP Paribas Investment Partners, jenis Reksa Dana Saham (equity fund) yaitu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor) untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi minimal 80% dalam portofolio Efek Saham Syariah.
Manfaat:
  1. Memberikan alternatif investasi bagi nasabah
  2. Memberikan tingkat pertumbuhan investasi jangka panjang yang menarik melalui investasi pada efek syariah bersifat ekuitas.
Prospektus
Fund Fact Sheet
Fasilitas/fitur:
Jenis Reksa Dana Saham (equity fund)
Investor Perorangan atau perusahaan dan telah memiliki rekening di BSM
Minimal pembelian pertama Investor: Rp2.000.000
Minimal pembelian selanjutnya Investor: Rp500.000
Minimal Saldo 1.000 unit penyertaan
Tempat pembelian Cabang Bank yang telah terdaftar di Bapepam dan LK atau Cabang yang telah memiliki WAPERD
Pembelian/Penjualan/Pengalihan:
Biaya pembelian (subscription fee) 1,5% per transaksi
Biaya penjualan (redemption fee)
  • 1,5% jika investasi ≤ 6 bulan
  • 0,75% jika investasi > 6 bulan dan ≤ 1 tahun
  • 0% jika investasi > 1 tahun
Biaya Pengalihan (switching fee) – belum bisa diberlakukan sampai adanya produk Reksa Dana Syariah BNP Paribas lainnya 1% dari nilai transaksi pengalihan
Manajer Investasi PT BNP Paribas Investment Partners
Bank Kustodian HSBC Kustodian
Mekanisme Transaksi:
  1. Investor mendatangi Kantor Cabang BSM terdaftar atau yang memiliki WAPERD untuk melaksanakan transaksi pembelian Reksa Dana Syariah BNPP PA dengan mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening (jika belum memiliki rekening di BSM), formulir aplikasi pembukaan rekening Reksa Dana (jika baru pertama kali membuka rekening Reksa Dana Syariah BNPP PA) dan formulir aplikasi pembelian Reksa Dana serta Kuesioner Profil Risiko
  2. Bank memproses permohonan dan mengirimkan laporan pembelian Reksa Dana Syariah BNPP PA kepada Manajer Investasi
  3. Manajer Investasi meneruskan laporan pembelian total Reksa Dana Syariah BNPP PA ke Bank Kustodian.
Daftar Cabang PT Bank Syariah Mandiri yang Dapat Menjual Efek Reksa Dana
     Sumber: Bank Syariah Mandiri
    www.syariahmandiri.co.id

    Produk Reksadana - Bank Syariah Mandiri
    Produk Reksadana - Mandiri Investasi

    Produk Reksadana - Mandiri Investasi

    Produk Reksadana - Mandiri Investasi

    Tentang Mandiri Investasi

    Mandiri Investasi sebagai anak perusahaan dari Mandiri Sekuritas dan Bank Mandiri

    Mandiri  Investasi merupakan anak perusahaan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,  yang terbentuk pada bulan Desember 2004. Modal awal yang disetor adalah  sebesar 40 (empat puluh miliar). Dengan aset yang semakin besar dan  menerapkan prinsip berawal dari kepercayaan, pada akhir 2004 Mandiri  Investasi memisahkan diri dari PT Mandiri Sekuritas dan kemudian menjadi  PT Mandiri Manajemen Investasi atau lebih dikenal dengan Mandiri  Investasi.

    Mandiri Investasi menghadirkan beragam  produk Reksa Dana bagi Anda. Setiap produk reksa dana dirancang secara  khusus untuk memenuhi berbagai tingkat kebutuhan berinvestasi Anda.

    produk reksadana

    Reksa Dana Pasar Uang
    Mandiri Investa Pasar Uang (MPU)
    Mandiri Dana Optima (MDO)
    Mandiri Kapital Prima (MKP) 

    Reksa Dana Pendapatan Tetap
    Reksa Dana Mandiri Investa Dana Utama (MIDU)
    Reksa Dana Mandiri Investa Dana Obligasi Seri II (MIDO II)
    Reksa Dana Mandiri Investa Keluarga (MI-Keluarga)
    Reksa Dana Mandiri Investa Dana Syariah (MIdSya)
    Mandiri Investa Dana Pendapatan Optimal (MIDPO)
    Mandiri Investa Dana Pendapatan Optimal Seri 2 (MIDPO 2)
    Tugu Mandiri Mantap (TMM)

    Reksa Dana Pendapatan Tetap berdenominasi US Dollar
    Investa Dana Dollar Mandiri (IDAMAN)

    Reksa Dana Campuran
    Mandiri Investa Aktif (MIA)

    Reksa Dana Campuran Syariah
    Mandiri Investa Syariah Berimbang (MISB) 

    Reksa Dana Saham
    Mandiri Investa Atraktif (MITRA)
    Mandiri Investa UGM (Mandiri Investa UGM)
    Mandiri Investa Ekuitas Dinamis (MIED)
    Mandiri Investa Equity Movement (MIEM)
    Mandiri Asa Sejahtera (MAS)
    Mandiri Dynamic Equity (MDE)
    Mandiri Saham Atraktif (MSA)
    Mandiri Saham Dinamis (MSD)
    Mandiri Aktif (MA)
    Mandiri Investa Ekuitas Syariah (MIES)


    Reksa Dana Saham Syariah
    Mandiri Investa Atraktif - Syariah (MITRA-SYARIAH) 

    Reksadana Terproteksi:
    Mandiri Protected Dynamic Seri 9 (MPDS 9)
    Mandiri Protected Dynamic Seri 8 (MPDS 8)
    Mandiri Protected Dynamic Seri 7 (MPDS 7)
    Mandiri Protected Dynamic Seri 10 (MPDS 10)
    Mandiri Dana Protected Berkala (MDPB)
    Mandiri Terproteksi Dana Pendapatan Berkala 5 (MTDPB 5)
    Mandiri Investasi Terproteksi Syariah 1 (MITS 1)
    Mandiri Terproteksi Dana Pendapatan Berkala 19 (MTDPB 19)
    Mandiri Investa Terproteksi Pendapatan Berkala Syariah Seri 1 (MITPBS 1)
    Mandiri Investa Terproteksi Pendapatan Berkala Seri 1 (MITPB 1)
    Mandiri Dana Protected Berkala (MDPB)
    Mandiri Dana Protected Berkala 2 (MDPB 2)
    Mandiri Dana Protected Berkala 3 (MDPB 3)
    Mandiri Dana Protected Berkala 5 (MDPB 5)
    Mandiri Investasi Terproteksi Seri 2 (MANTAP 2)
    Mandiri Investa Terproteksi 2010 Seri 2 (MAESTRO 2)
    Mandiri Investasi Terproteksi Seri 3 (MANTAP 3)
    Mandiri Investa Terproteksi Pendapatan Berkala 1 (MANIVEST 1)
    Mandiri Investa Terproteksi Pendapatan Berkala 4 (MANIVEST 4)
    Mandiri Investa Terproteksi Pendapatan Berkala 7 (MANIVEST 7)
    Mandiri Investa Terproteksi Pendapatan Berkala Seri 3 (MANIVEST 3)
    Mandiri Investa Terproteksi Pendapatan Berkala Seri 5 (MANIVEST 5)
    Mandiri Investa Terproteksi Pendapatan Berkala Seri 6 (MANIVEST 6)
    Mandiri Investa Terproteksi Pendapatan Berkala Syariah Seri 1 (Manivest Syariah 1)
    Mandiri Investasi Terproteksi Syariah Seri 1 (MANTAP Syariah 1)
    Mandiri Protected Regular Income Fund 8 (MPRIF 8)
    Mandiri Amanah Syariah Protected Dollar Fund (MASPDF)
    Mandiri Protected Dynamic seri 1 (MPD 1)
    Mandiri Protected Dynamic seri 2 (MPD 2)
    Mandiri Protected Dynamic seri 3 (MPD 3)
    Mandiri Protected Dynamic seri 4 (MPD 4)
    Mandiri Protected Dynamic seri 5 (MPD 5)
    Mandiri Protected Dynamic Syariah seri 1 (MPDS 1)
    Mandiri Protected Income Fund Dollar (MPIFD)
    Mandiri Protected Income Fund Dollar 4 (MPIFD 4)
    Mandiri Protected Income Fund Dollar 5 (MPIFD 5)
    Mandiri Protected Smart Seri 1 (SMART 1)
    Mandiri Protected Smart Seri 10 (SMART 10)
    Mandiri Protected Smart Seri 11 (SMART 11)
    Mandiri Protected Smart Seri 2 (SMART 2)
    Mandiri Protected Smart Seri 3 (SMART 3)
    Mandiri Protected Smart Seri 4 (SMART 4)
    Mandiri Protected Smart Seri 5 (SMART 5)
    Mandiri Protected Smart Seri 6 (SMART 6)
    Mandiri Protected Smart Seri 7 (SMART 7)
    Mandiri Protected Smart Seri 8 (SMART 8)
    Mandiri Protected Smart Seri 9 (SMART 9)
    Mandiri Protecterd Smart Syariah Seri 1 (Smart Syariah 1)
    Mandiri Protecterd Smart Syariah Seri 2 (Smart Syariah 2)
    Mandiri Terproteksi Dana Pendapatan Berkala 19 (Mandiri PRO 19)
    Mandiri Terproteksi Dana Pendapatan Berkala 5 (Mandiri PRO 5)
    Mandiri Terproteksi Obligasi Pemerintah Dollar (MTOPD)
    Mandiri Terproteksi Obligasi Pemerintah Dollar 2 (MTOPD 2)

    Cara melakukan Subscription atau Pembelian Reksa Dana
    Cara melakukan Redemption atau Penjualan Kembali Reksa Dana
    Cara melakukan Switching atau Pengalihan Reksa Dana

    Fund Fact Sheet
    Prospektus

    Agen Penjual:
    Berdasarkan Jenis Produk
    Berdasarkan Agen Produk 


    Melihat NAB Harian 

    Sumber: www.mandiri-investasi.co.id

    Semoga Produk Reksadana dari Mandiri Investasi tersebut bisa bermanfaat dan membantu anda.
    Mandiri Investasi menyediakan Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional.
    Pahami setiap jenis produk sebelum anda membeli.
    Semoga sukses berinvestasi reksadana. aamiin

    Terimakasih
    Tips Berinvestasi Reksadana Syariah

    Tips Berinvestasi Reksadana Syariah

    Sebelum kita pelajari tips berinvestasi di reksadana syariah, mari kita pelajari dahulu tantang cara memilih investasi Syariah yang tepat agar kita mendapatkan hasil yang terbaik.

    Memilih Investasi Syariah yang Tepat
    Investasi yang berbasis prinsip syariah itu pada dasarnya harus memenuhi beberapa kriteria: yaitu halal barangnya, halal cara perolehannya, dan juga halal cara penggunaannya. Selain itu, harus juga memenuhi beberapa kriteria lain yaitu tidak boleh mengandung unsur Riba, Gharar, dan Maysir. Apa itu? Coba lihat penjelasan berikut.

    1. Riba: memperoleh tambahan dari tukar-menukar barang ribawi dan juga memperoleh tambahan dari pengembalian pinjaman.
    2. Gharar: memberikan informasi (tidak lengkap) yang dapat menyesatkan. Ini contohnya seperti membeli ikan hias dalam akuarium, di mana ukuran ikan yang sesungguhnya bisa jadi berbeda karena ada efek air dan kaca.
    3. Maysir: mengambil resiko yang berlebihan. Ini contohnya seperti membeli kucing dalam karung. Anda harus membayar untuk sesuatu yang tidak jelas.

    Saat ini, sudah banyak tersedia investasi yang mengikuti prinsip dan kaidah syariah. Beberapa di antaranya adalah sukuk ritel, deposito iB, dan juga reksadana syariah. Untuk investor pemula yang ingin berinvestasi untuk jangka menengah (minimal 5 tahun), disarankan membeli reksadana campuran syariah. Dan apabila berinvestasi untuk jangka panjang (minimal 8 tahun), maka sangat disarankan untuk berinvestasi di reksadana saham syariah.

    Sebagai ilustrasi, sepanjang tahun 2012, Indeks Harga Saham Gabungan mencatat hasil 12,94 persen selama setahun. Untuk periode yang sama, beberapa reksadana saham syariah berhasil memberikan return hingga 20 persen. Jadi, untuk investor pemula, menitipkan investasi Anda pada seorang ahli adalah hal yang bijaksana.
     


    Tips Berinvestasi Reksadana Syariah

     Berikut adalah tips singkat berinvestasi di reksadana syariah:
    1. Tentukan tujuan berinvestasi
    2. Hitung kebutuhan investasi reksadana
    3. Pilih produk reksadana sesuai dengan rencana investasi
    4. Beli reksadana melalui Agen Penjual atau langsung ke MI
    5. Monitor investasi reksadana secara berkala.
    Pelajari terlebih dahulu produk yang akan anda pilih, jangan ragu untuk meminta bantuan(konsultasi) kepada Agen Penjual atau ke MI.

    Silakan baca: Cara Memilih&Membeli Reksadana Yang Tepat
    Alasan, Keuntungan dan Resiko Investasi Reksa Dana Syariah

    Alasan, Keuntungan dan Resiko Investasi Reksa Dana Syariah

    Alasan, Keuntungan dan Resiko Investasi Reksa Dana Syariah

    Perkembangan Reksa Dana (RD) Syariah
    Pada reksadana syariah (RD Syariah), pemilihan instrument investasi harus berdasarkan DES (Daftar Efek Syariah) yang diterbitkan oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia) yang bekerjasama dengan BAPEPAM-LK. DES dikeluarkan setahun 2 kali dalam periode akhir Mei dan November. Per 31 Mei 2011, saat ini baru terdapat 11 SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), Sukuk/Obligasi Syariah (OS) = 30 seri, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana Syariah 49 unit (baru 7,75 persen dari seluruh reksa dana yang ada), yang terdiri dari:
    • Reksa dana Saham Syariah 10 unit;
    • Reksa dana Campuran Syariah 15 unit;
    • Reksa dana Pendapatan tetap Syariah 8 unit;
    • Reksa dana Indeks Syariah 1 unit;
    • Reksa dana Terproteksi Syariah 3 unit.

    Dengan total NAB RD Syariah Rp 5,775 Triliun (3,68 persen dari seluruh NAB Reksadana) dengan komposisi:
    • RD syariah campuran Rp 1,076 T;
    • RD Syariah Indeks Rp 205,49 M;
    • RD Syariah Pendapatan Tetap Rp 465,698 M;
    • RD Syariah Saham Rp  1,8 T;
    • RD Syariah Terproteksi Rp  2,227 T.

    Emiten syariah yang tercatat di bursa (listing) 213 emiten, Perusahaan publik syariah 3 emiten, Emiten syariah tidak listing 9 emiten, Total Daftar  Efek Syariah 225 Emiten.



    Alasan Investasi Reksa Dana Syariah
    Berikut macam-macam alasan orang untuk berinvestasi di Reksa Dana syariah: ingin berinvestasi di pasar modal tapi waktu terbatas, ingin berinvestasi tapi pengetahuannya masih belum memadai, sementara kebutuhan investasi tidak boleh ditunda-tunda, kurang akses atas informasi yang tersedia dipasar modal, ingin mempunyai return yang optimal atau bahkan mengalahkan return pasar namun dana yang terbatas, ingin diversifikasi investasi, ingin memenuhi kebutuhan jangka pendek, menengah atau panjang dan kesemuanya itu untuk mencapai kebebasan financial secara syariah, ingin berinvestasi tapi sesuai dengan tuntunan agama, alasan lainnya karena syariah memberikan tingkat stabilitas yang tinggi, dll.

    Keuntungan Investasi Reksa Dana Syariah
    Berikut beberapa keuntungan jika berinvestasi pada reksa dana syariah antara lain:

    - Kemudahan berinvestasi Banyak perusahaan manajer investasi/Asset Management dengan minimum pembelian Rp 100.000 - Rp 250.000 anda sudah bisa berinvestasi di Reksa Dana. Saat ini produk reksa dana syariah sudah tersedia sebesar 49 reksadana.

    -Dikelola oleh manajemen professional dan ahli di bidangnya
    Tidak sembarang orang dan perusahaan boleh mengelola reksa dana. Untuk perorangan harus mempunyai ijin sertifikasi Wakil Manajer investasi. Untuk perusahaan harus mempunyai ijin Manajer Investasi, memenuhi syarat permodalan untuk mendirikan perusahaan manajer investasi, menjalani fit & proper test oleh BAPEPAM&LK untuk manajemen perusahaan dan secara berkala juga diaudit oleh BAPEPAM&LK; mempunyai SDM yang handal untuk mendukung setiap unit kerja di perusahaan manajer Investasi, dan tentunya SDM tersebut harus mengerti tentang syariah dan pengelolaan investasi secara syariah.

    -Diversifikasi Investasi
    Untuk menghasilkan return yang optimal maka kita harus mendiversifikasikan portfolio investasi kita dengan cara membeli beberapa saham di sektor yang berbeda, membeli obligasi dan menaruhnya juga dipasar uang dengan tingkat return yang optimal. Pola diversifikasi semacam itu mensyaratkan nilai portfolio investasi yang tinggi.

    Lalu bagaimana dengan kita yang memiliki dana terbatas? Reksa Dana adalah solusinya. Karena hakikatnya Reksa Dana adalah dana yang dihimpun dari orang-orang yang menginginkan investasi maka menghasilkan dana kelolaan yang besar. Dan hasil dari investasi yang optimal tersebut lalu dibagikan kepada investor sesuai dengan porsi investasinya tentu saja setelah dipotong oleh biaya-biaya yang telah disyaratkan oleh Manajer Investasi. Biaya-biaya ini pun tak besar karena untuk biaya pun tanggung renteng sesuai dengan porsi investasinya dan meniadakan biaya yang tak perlu lainnya jika investasi tersebut dilakukan seorang diri oleh investor. Ini salah satu sebabnya kinerja Reksa Dana lebih optimal dibanding jika investor harus berinvestasi sendiri.

    - Likuiditas yang tinggi
    Apabila investor ingin menarik investasinya dikarenakan membutuhkan dana untuk keperluan yang lain ataupun ingin melakukan realisasi keuntungan maka bisa dicairkan atau ditarik kapan saja.

    - Biaya investasi cenderung rendah
    Jika investor bertransaksi saham sendiri perhatikan biaya yang dibebankan oleh sekuritas seperti biaya transaksi minimal kisarannya adalah Rp 10.000-Rp 15.000. Namun ada juga yang membebankan keseluruhan biaya transaksi  dan ada yang per saham. Selain itu jika kita menginginkan untuk melakukan transaksi obligasi syariah (Sukuk) maka nilai yang investasi yang ditawarkan minimal Rp 1 miliar kalaupun ada Sukuk Ritel (SUKRI) maka pembelian 1 unit minimal Rp 5 juta. Pertanyaan selanjutnya bagaimana jika anda menginginkan investasi rutin dibawah Rp 5 juta maka anda tidak bisa membeli Sukuk maupun Sukri.

    Untuk Deposito jika dana anda dibawah Rp 500 juta maka anda hanya diberikan rate counter yang saat ini ada dikisaran 5,5 persen-6,5 persen belum dipotong PPh final 20 persen. Lalu bagaimana dengan Anda yang mempunyai dana sekitar Rp 100.000-Rp 1.999.900 maka Anda hanya bisa masuk tabungan dan tabungan berjangka dengan bagi hasil 2 persen-3 persen (untuk tabungan) dan 4 persen untuk tabungan berjangka sudah terkunci (lock) sekian tahun (tergantung kebijakan bank) lagi-lagi terpotong PPh final 20 persen.

    Bandingkan dengan inflasi yang saat ini ada dikisaran 4,61 persen. Untuk Deposito diatas Rp 500 juta bank bisa memberikan bagi hasil 9 persen gross. Bandingkan jika yang mengelola adalah manajer investasi maka biaya investasinya akan rendah dengan hasil yang optimal.

    - Transparansi Informasi
    Semua informasi mengenai kinerja investasi harian bisa dipantau di media masa. Setiap bulan nasabah akan diberikan laporan kinerja investasi seperti rekening koran dan kinerja Reksa Dana (Fund Fact Sheet).

    - Lebih Aman dan Stabil
    Seperti telah dijelaskan diatas, rasio dengan batas 82 persen memberikan jaminan bahwa perusahaan memiliki struktur modal yang sehat dengan perbandingan utang tidak boleh lebih besar dari modal. Pada obligasi/sukuk mempunyai underlying asset yang jelas sehingga resiko default kecil sekali atau bahkan sama sekali tidak ada.  Dengan demikian melalui mekanisme rasio kuantitatif, Reksadana Syariah terselamatkan dari penurunan NAB yang tajam.

     Untuk Obligasi Syariah dengan mekanisme underlying (ada nilai pokok yang dijadikan dasar penerbitan obligasi), investor dengan sendirinya merasa yakin bahwa obligasi syariah relatif aman sehingga banyak diinginkan oleh investor baik yang mengharuskan portfolio investasinya di syariah maupun tidak (konvensional). Umumnya yang memegang obligasi syariah adalah institusi syariah dan mereka pada umumnya memegang sampai tanggal jatuh tempo (hold to maturity) sehingga gejolak harganya (volatilitas) nya relatif stabil.

    - Terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS)
    Fungsi dari DPS adalah mengawasi dan memberikan pengarahan agar pengelolaan Reksa Dana sesuai dengan prinsip syariah yaitu jujur, berkeadilan dan bermanfaat bagi sesama.

    - Membantu perekonomian bangsa
    Pada penerbitan SUKRI, negara bisa memanfaatkannya sehingga biaya pemerintah jadi lebih kecil, sedang pada perusahaan biasanya hasil penjualan sukuk dipakai untuk modal kerja perusahaan.

    Resiko Investasi Reksa Dana Syariah
    Seperti pada reksadana konvensional, investasi pada reksadana syariah pun mempunyai resiko, antara lain:
    - Risiko penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB)
    - Risiko Likuiditas jika terjadi pencairan dalam jumlah yang besar secara bersamaan
    - Risiko perubahan ekonomi dan politik dan peraturan perpajakan
    - Risiko terjadinya wanprestasi
    - Risiko Pembubaran

    Kesimpulan
    Bagi umat muslim landasan akan pentingnya berinvestasi antara lain berdasarkan hadist: ”Allah akan memberikan rahmat kepada seseorang yang berusaha dari yang baik, membelanjakan uang secara sederhana, dan dapat menyisihkan kelebihan untuk menjaga saat dia miskin dan membutuhkannya. [HRMuslim&Ahmad]”

    Reksa Dana Syariah Terbatas hanya masyarakat muslim saja?
    Tidak, karena pada dasarnya syariah itu bukan ”Keyakinan” melainkan ”System Ekonomi” yaitu dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keadilan dan bermanfaat bagi sesama itu menjadi nilai-nilai dasar kemanusiaan apapun agamanya dan berasal dari suku manapun.

    Sumber: Kompas
    Statistik Perkembangan Pasar Modal Syariah - Reksa Dana Syariah

    Statistik Perkembangan Pasar Modal Syariah - Reksa Dana Syariah

    Statistik Perkembangan Pasar Modal Syariah - Reksa Dana Syariah


    Reksa Dana Syariah
    • Grafik Perkembangan Reksa Dana Syariah
    • Jumlah dan Nilai Aktiva Bersih (Nab) Reksa Dana Syariah Dan Total Reksa Dana
    • Daftar Reksa Dana Syariah

    Bulan Maret 2013 [Download]
    Bulan Februari 2013 [Download]
    Bulan Januari 2013 [Download]
    Bulan Desember 2012 [Download]
    Bulan November 2012 [Download]
    Bulan Oktober 2012 [Download]
    Bulan September 2012 [Download]
    Bulan Agustus 2012 [Download]
    Bulan Juli 2012 [Download]
    Bulan Juni 2012 [Download]
    Bulan Mei 2012 [Download]
    Bulan April 2012 [Download]
    Bulan Maret 2012 [Download]
    Bulan Februari 2012 [Download]
    Bulan Januari 2012 [Download]
    Bulan Desember 2011 [Download]
    Bulan November 2011 [Download]
    Bulan Oktober 2011 [Download]
    Bulan September 2011 [Download]
    Bulan Agustus 2011 [Download]
    Bulan Juli 2011 [Download]
    Bulan Juni 2011 [Download]
    Bulan Mei 2011 [Download]
    Bulan April 2011 [Download]
    Bulan Maret 2011 [Download]
    Bulan Februari 2011 [Download]

    Semoga Statistik Perkembangan Pasar Modal Syariah bermanfaat untuk kita. :)

    Sumber: Bapepam
    http://www.bapepam.go.id/syariah/statistik/reksa_dana.html 

    Daftar Istilah Pasar Modal Syariah

    Daftar Istilah Pasar Modal Syariah

    Berikut ini adalah daftar istilah Pasar Modal Syariah. Semoga bisa membantu anda dalam mempelajari istilah yang anda temukan dalam Pasar Modal Syariah. Termasuk dalam reksadana syariah.

    • Akad : Perjanjian atau kontrak yang merupakan pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyari’atkan dan berpengaruh terhadap obyeknya
    • Al-Ijarah : Perjanjian (akad) dimana pihak yang memiliki barang atau jasa (pemberi sewa atau pemberi jasa) berjanji kepada penyewa atau pengguna jasa untuk menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas suatu barang dan atau memberikan jasa yang dimiliki pemberi sewa atau pemberi jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa atau upah (ujrah), tanpa diikuti dengan beralihnya hak atas pemilikan barang yang menjadi obyek ijarah
    • Al-Qard : Sebuah kontrak pinjaman antara dua pihak atas dasar kesejahteraan sosial atau untuk memenuhi kebutuhan keuangan jangka pendek dari peminjam. Jumlah pembayaran harus setara dengan jumlah yang dipinjam. Namun demikian sah untuk peminjam membayar lebih dari jumlah yang dipinjam selama tidak dinyatakan atau disepakati pada saat kontrak.
    • Amanah : Kepercayaan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk melakukan sesuatu.
    • Ashil : Disebut juga Makful’anhu, salah satu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau pihak, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain.
    • Asuransi Syariah : Usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah pihak/orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah
    • Badan Arbitrase Syariah : Badan yang dipilih oleh para pihak yang melakukan akad untuk menyelesaikan suatu permasalahan berdasarkan prinsip syariah.
    • Bai’ Al-dain : Sebuah transaksi yang melibatkan penjualan dan pembelian surat berharga atau sertifikat hutang yang sesuai dengan Syariah. Efek atau sertifikat hutang yang diterbitkan oleh debitur kepada kreditur sebagai bukti hutang.
    • Bank Kustodian : Bank yang kegiatan usahanya memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
    • Bathil : Salah, batal; cara yang tidak dibenarkan oleh syariah Islam
    • Capital Gain : Keuntungan yang diperoleh dari jual beli surat berharga
    • Dana Sosial : Dana yang disimpan lembaga keuangan syariah untuk keperluan sosial. Sumber dana dapat berasal dari zakat, infaq dan sadaqah, atau dari pendapatan non halal
    • Dividen : Bagian laba bersih yang diberikan oleh perusahaan kepada pemegang sahamnya
    • Efek : Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan investasi kolektif (reksadana), kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek
    • Efek Syariah : Efek yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal
    • Emiten : Pihak yang melakukan penawaran umum
    • Fatwa : Ketetapan hukum Islam
    • Fee : Persentase atau jumlah tertentu yang diberikan atas suatu penyerahan jasa
    • Gharar : Ketidakjelasan yang menimbulkan perselisihan
    • Hari Bursa : Hari kerja normal saat transaksi bursa dilaksanakan, mulai hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus.
    • Hawalah : Akad pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya
    • Hibah : Hadiah atau pemberian yang diberikan kepada seseorang
    • Ikhtiyath : Kehati-hatian
    • Ijab : Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang menunjukkan kehendaknya untuk melakukan akad
    • Ijma : Ketetapan hukum Islam yang disepakati oleh semua ulama pada suatu masa
    • Insider Trading : Transaksi jual beli efek di bursa berdasarkan keputusan/informasi signifikan dari orang dalam perusahaan atau pihak lainnya yang mempunyai keterkaitan transaksi yang erat dengan perusahaan yang bersangkutan
    • Istishna’ : Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni) dan penjual (pembuat, shani’)
    • Jahalah : Ketidakjelasan
    • Jaminan : Harta berwujud atau surat berharga yang diberikan kepada pihak yang memberikan dana atas suatu kontrak keuangan, misalnya kontrak peminjaman uang
    • Jualah : kontrak yang menjanjikan hadiah untuk tindakan tertentu atau prestasi yang dicapai
    • Jumhur Ulama : Mayoritas ulama
    • Kafalah : Perjanjian (akad) dimana Pihak penjamin (kafiil/guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada pihak yang dijamin (makfuul’anhu/debitur) untuk memenuhi kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuul lahu/kreditur)
    • Kafil : Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain dalam akad wakalah
    • Kaidah Fiqh : Adagium hukum Islam
    • Lelang : atau muzayadah, yaitu menawarkan suatu barang untuk dijual dengan cara yang dapat menaikkan harga untuk memperoleh harga terbaik/tertinggi sedangkan akadnya dilakukan pada salah satu harga yang muncul
    • Musta’jir : Penyewa (Lessee), pihak yang mengambil manfaat dari penggunaan asset dalam akad ijarah
    • Mu’jir : Pemberi sewa (Lessor), pemilik asset dalam akad ijarah
    • Maisir : Setiap kegiatan yang melibatkan perjudian dimana pihak yang memenangkan perjudian akan mengambil taruhannya dan pihak yang kalah akan kehilangan taruhannya.
    • Makful ‘Anhu : Pihak yang dijamin dalam akad kafalah
    • Makful Bihi : Kewajiban seseorang atau pihak yang kemudian mendapat jaminan dari pihak lain dalam akad kafalah
    • Makful Lahu : Pihak yang meminta jaminan
    • Manajer Investasi : Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pension, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    • Mu’allaq : Bergantung
    • Mu’amalah Syar’iyyah : Hubungan sosial, termasuk kegiatan bisnis yang sejalan atau didasarkan pada prinsip-prinsip syariah
    • Mudharabah : Perjanjian (akad) dimana pihak yang menyediakan dana (shahib al-mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib) berjanji mengelola modal tersebut
    • Mudharat : Bahaya, kerugian
    • Mudharib : Pengelola Dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab Syafi’I disebut ‘amil
    • Muqaradhah : Istilah lain untuk akad mudharabah
    • Murabahah : Menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya denga harga yang lebih tinggi sebagai laba
    • Mustashni’ : Orang/pihak yang melakukan pembelian dalam akad istishna
    • Musyarakah : Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memeberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko (kerugian) akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan
    • Najsy : Penawaran palsu; yakni penawaran atas suatu barang yang dilakukan bukan Karena motif membeli, tetapi hanya bermotifkan agar pihak lain berani memberi dengan harga tinggi
    • Nilai Aktiva Bersih : Jumlah kekayaan reksadana setelah dikurangi seluruh kewajiban
    • Nisbah : Rasio perbandingan pembagian keuntungan antara para pihak dalam akad bagi hasil
    • Over The Counter : Penyerahan transaksi pembelian dan penjualan efek yang dilakukan di luar bursa
    • Pemindahbukuan : Proses transaksi dalam bank dengan mengkredit (menambah) suatu rekening dengan mendebit (mengurangi) rekening lainnya
    • Penawaran Umum : Kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh Undang-undang Pasar Modal dan peraturan lainnya
    • Pendapatan Non Halal : Pendapatan yang diterima dari suatu sumber kegiatan atau transaksi yang tidak sesuai dengan syariah Islam
    • Portofolio Efek : Kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam Reksadana
    • Profit Sharing : Prinsip bagi untung hasil usaha di antara para pihak dalam suatu bentuk kerja sama yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal dan biaya pengelolaan dana
    • Prospektus : Setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek
    • Qabul : Pernyataan penerimaan terhadap suatu akad, sebagai jawaban terhadap ijab
    • Qiradh : Istilah lain untuk akad mudharabah
    • Qiyas : Analogi atau pemisalan. Dalam mazhab Syafi, qiyas menempati urutan keempat dalam sumber hukum Islam sesudah ALquran, hadist dan Ijma
    • Reksa Dana : Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi
    • Ribawi : Sebuah peningkatan, dalam transaksi pinjaman atau dalam pertukaran komoditi, masih harus dibayar kepada pemilik (pemberi pinjaman) tanpa memberikan nilai balas jasa yang setara dalam pembayaran kepada pihak lain.
    • Rights : Hak untuk memesan efek terlebih dahulu yang diberikan kepada pemegang saham untuk melakukan pembelian terlebih dahulu dalam suatu penawaran dengan ketentuan tertentu
    • Risywah : Suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, membenarkan yang bathil dan menjadikan yang bathil sebagai sesuatu yang benar
    • Rukun : Komponen esensial yang membentuk suatu perbuatan hokum, dan ketiadaannya membatalkan perbuatan hokum tersebut
    • Shahib Al-mal : Pemilik pemodal; istilah lainnya adalah malik, dan rabb al-mal
    • Shani : Pembuat, penjual; yakni pihak yang menerima pesanan pembuatan barang dalam akad istishna’
    • Short Selling : Tindakan spekulasi dengan menjual saham yang tidak dimiliki terlebih dahulu dengan harapan terjadinya penurunan harga saham sehingga dapat melakukan pembelian untuk menutupi penjualan tersebut dan memperoleh keuntungan
    • Syarat : Hal yang menyebabkan suatu perbuatan hokum sah dilakukan, dan berada diluar perbuatan hukum tersebut
    • Ta’alluq : Keterkaitan. Sebuah akad tidak boleh terkait dengan akad yang lain
    • Tabarru’ : Semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial
    • Tafriq Al-halal Min Al-haram : Pemisahan hal-hal yang halal dari yang haram. Apabila dalam suatu akad terdapat sesuatu yang haram dan dapat dipisahkan dari yang halal, maka pihak yang melakukan akad wajib memisahkan keduanya, yaitu dengan mengambil yang halal dan membuang yang haram.
    • Tijarah : Semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial
    • Ujrah : Imbalan
    • Unit Penyertaan : Satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif
    • Wa’d : Janji yang disampaikan salah satu pihak untuk melaksanakan suatu transaksi
    • Wadi’ah : Titipan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk dijaga dan dikembalikan ketika diminta kembali.
    • Wakalah : Akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan
    • Wakalah Bil Ujrah : Akad wakalah dengan memberikan fee atau imbalan kepada wakil
    • Wali Amanat : Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang
    • Zhulm : Kedzaliman, yaitu suatu perbuatan yang merugikan, mengambil atau menghalangi hak orang lain yang tidak dibenarkan secara syariah, sehingga dapat dianggap sebagai salah satu bentuk penganiayaan.

    Sumber: Bapepam
    http://www.bapepam.go.id/syariah/edukasi/daftar_istilah.html